MURIANETWORK.COM - Warga Kota Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Rabu, 11 Februari 2026. Layanan ini hadir di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satpas atau Samsat. Pelayanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya, dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Polrestabes Bandung, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi serentak. Masyarakat dapat mendatangi ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur atau Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta Nomor 526. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga dari berbagai area dengan lebih mudah. Agar proses berjalan lancar, disarankan untuk datang lebih awal mengingat waktu pelayanan yang terbatas hanya hingga siang hari.
Ketentuan dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling ini memiliki batasan yang perlu diperhatikan. Satpas hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C, itupun dengan syarat masa berlaku SIM tersebut belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosedurnya berubah menjadi penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Besaran biaya telah ditetapkan oleh pemerintah. "Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelas pihak kepolisian melalui unggahan resminya.
Artikel Terkait
Menteri Pendidikan Ajak Umat Hindari Debat Kusir, Utamakan Fastabiqul Khairat
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di RSPI Pondok Indah
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Pagi, Hujan Ringan Berpotensi di Dini Hari
Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko