SIM Keliling Polrestabes Bandung Buka di Dua Lokasi Rabu Ini

- Rabu, 11 Februari 2026 | 08:35 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung Buka di Dua Lokasi Rabu Ini

MURIANETWORK.COM - Warga Kota Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Rabu, 11 Februari 2026. Layanan ini hadir di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satpas atau Samsat. Pelayanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya, dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Polrestabes Bandung, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi serentak. Masyarakat dapat mendatangi ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur atau Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta Nomor 526. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga dari berbagai area dengan lebih mudah. Agar proses berjalan lancar, disarankan untuk datang lebih awal mengingat waktu pelayanan yang terbatas hanya hingga siang hari.

Ketentuan dan Biaya Perpanjangan

Layanan SIM Keliling ini memiliki batasan yang perlu diperhatikan. Satpas hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C, itupun dengan syarat masa berlaku SIM tersebut belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosedurnya berubah menjadi penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.

Besaran biaya telah ditetapkan oleh pemerintah. "Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelas pihak kepolisian melalui unggahan resminya.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum berangkat ke lokasi adalah kunci agar proses perpanjangan cepat selesai. Syarat utamanya adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bagi yang belum memiliki E-KTP, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku.

Selain itu, ada persyaratan administratif dan kesehatan yang wajib dipenuhi. Pelayanan ini terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia, asalkan SIM yang akan diperpanjang adalah tipe A atau C. Penting untuk diingat, perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk aspek kesehatan, pemohon perlu menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapatkan langsung di lokasi pelayanan. Tidak hanya itu, diperlukan juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Biro SDM kepolisian.

Kebijakan ini juga inklusif. "Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C," ungkapnya.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Informasi ini diharapkan dapat memandu warga Bandung dalam mengurus administrasi berkendara mereka dengan lebih praktis. Memiliki SIM yang sah sesuai jenis kendaraan merupakan kewajiban setiap pengemudi di jalan raya. Pelanggaran, seperti mengemudi tanpa SIM, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 281 UU Lalu Lintas. Dengan demikian, memanfaatkan layanan SIM Keliling bukan hanya soal kepraktisan, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar