SIM Keliling Polrestabes Bandung Buka di Dua Lokasi Rabu Ini

- Rabu, 11 Februari 2026 | 08:35 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung Buka di Dua Lokasi Rabu Ini

Menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum berangkat ke lokasi adalah kunci agar proses perpanjangan cepat selesai. Syarat utamanya adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bagi yang belum memiliki E-KTP, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku.

Selain itu, ada persyaratan administratif dan kesehatan yang wajib dipenuhi. Pelayanan ini terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia, asalkan SIM yang akan diperpanjang adalah tipe A atau C. Penting untuk diingat, perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk aspek kesehatan, pemohon perlu menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapatkan langsung di lokasi pelayanan. Tidak hanya itu, diperlukan juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Biro SDM kepolisian.

Kebijakan ini juga inklusif. "Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C," ungkapnya.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Informasi ini diharapkan dapat memandu warga Bandung dalam mengurus administrasi berkendara mereka dengan lebih praktis. Memiliki SIM yang sah sesuai jenis kendaraan merupakan kewajiban setiap pengemudi di jalan raya. Pelanggaran, seperti mengemudi tanpa SIM, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 281 UU Lalu Lintas. Dengan demikian, memanfaatkan layanan SIM Keliling bukan hanya soal kepraktisan, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar