Ketiga kasus tersebut melibatkan PT Multi Makmur Lemindo, PT Narada Asset Manajemen, dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Penyidikan terhadap ketiga perusahaan ini telah mencapai tahap penetapan tersangka, yang menjerat sejumlah petinggi di dalamnya.
Peringatan Keras dari Pemerintah
Tekad Polri ini sejalan dengan peringatan keras yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal akan ditindak tegas.
Airlangga memandang masalah ini bukan sekadar persoalan kerugian investor ritel, melainkan ancaman serius terhadap reputasi dan daya tarik investasi Indonesia di kancah global.
"Praktik manipulasi harga saham ini sangat merugikan. Bukan hanya bagi investor, tapi juga mencederai reputasi Indonesia di pasar keuangan global. Kalau dibiarkan, ini bisa menghambat arus investasi, termasuk Penanaman Modal Asing (FDI) yang sangat dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tutur Airlangga, Minggu (1/2/2026).
Pernyataan beruntun dari penegak hukum dan pemerintah ini mengirim sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pasar modal akan semakin diperketat. Tujuannya jelas: melindungi investor, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memastikan iklim investasi Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Cuaca Berawan di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel Hari Ini
Prakiraan Cuaca Sulsel: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Minggu Ini
Veda Pratama Amankan Start Posisi Empat di Moto3 Amerika
Timnas Iran Gelar Aksi Diam Bawa Tas Sekolah, Berduka untuk 165 Korban Anak di Minab