Pengemudi Ditahan dan Proses Hukum
Merespons insiden ini, aparat kepolisian segera bergerak. SPF dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pengemudi mobil, seorang perempuan berusia 38 tahun, telah ditangkap. Ia diduga melakukan tindakan mengemudi tanpa pertimbangan wajar yang mengakibatkan kematian. Proses penyelidikan atas kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap setiap detail dan pertanggungjawaban hukumnya.
Pemulangan Jenazah dan Pendampingan KBRI
Jenazah bocah perempuan yang menjadi korban telah dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di tanah air. Proses pemulangan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) pagi menggunakan pesawat Singapore Airlines, dengan didampingi keluarga dan kerabat dekat. Dalam peristiwa yang menyayat hati ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura turun tangan memberikan pendampingan sejak malam kejadian.
"Staf kedutaan bertemu dengan ayah gadis itu dan akan terus memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga almarhumah," jelas juru bicara KBRI, dikutip Senin (9/2/2026).
Komitmen untuk mendampingi keluarga korban dan memantau proses hukum juga ditegaskan oleh pihak kedutaan.
"Kami siap memfasilitasi komunikasi dengan semua pihak untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, khususnya terkait pemulangan jenazah dan pendampingan keluarga korban," tegasnya.
Artikel Terkait
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram
Longsor Rusak Parah Jalan di Barru, Warga dan Akademisi Desak Perbaikan Segera
Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 GP Amerika