KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

- Jumat, 06 Februari 2026 | 10:00 WIB
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

Asep Guntur menegaskan implikasi berbahaya dari praktik ini. "Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ungkapnya.

Selain potensi membahayakan konsumen dan mengganggu pasar dalam negeri, negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk yang tidak sesuai.

Aliran Uang Rutin sebagai Imbalan

Setelah sistem berhasil dimanipulasi, KPK mendalami motif di baliknya. Penyidikan mengarah pada adanya aliran dana dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Uang tersebut diduga diserahkan secara berulang kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi berbeda.

Menurut Asep, pemberian ini bukan transaksi satu kali. Polanya mengindikasikan skema suap yang terstruktur dan berkelanjutan. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC," tegas dia.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kemudahan impor ilegal itu diperjualbelikan dengan tarif tetap, layaknya sebuah langganan yang mengkorupsi kewenangan negara.

Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan sistem digital jika dioperasikan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kini, penyidik terus mendalami jaringan pelaku dan total kerugian negara yang mungkin timbul dari manipulasi yang telah berjalan beberapa bulan tersebut.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar