KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

- Jumat, 06 Februari 2026 | 10:00 WIB
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik manipulasi sistem pemeriksaan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga melibatkan perusahaan PT Blueray. Modus operandi ini, yang berjalan sejak Oktober 2025, diduga sengaja mengondisikan barang impor tertentu agar lolos tanpa pemeriksaan fisik, membuka peluang masuknya barang palsu, berkualitas rendah, dan ilegal ke dalam negeri. Penyidik juga menemukan indikasi aliran uang rutin dari pihak swasta kepada oknum aparat sebagai imbalan atas kemudahan tersebut.

Modus Rekayasa Jalur Pemeriksaan

Dalam sistem kepabeanan, barang impor dikategorikan berdasarkan risiko. Ada jalur hijau yang bebas pemeriksaan fisik dan jalur merah yang wajib diperiksa langsung oleh petugas. KPK menduga, oknum di internal DJBC justru memanipulasi aturan teknis di jalur berisiko tinggi ini. Caranya dengan mengubah parameter sistem sehingga mesin pendeteksi secara otomatis mengalihkan barang milik PT Blueray dari jalur merah ke jalur yang lebih lancar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan temuan penyidik. "FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," jelasnya pada Kamis (5/2/2026).

Pengaturan teknis yang terlihat rumit itu pada intinya menciptakan celah. Sistem yang seharusnya menjadi penjaga gerbang negara justru dikondisikan untuk membuka pintu belakang.

Dampak dan Potensi Kerugian Negara

Akibat rekayasa ini, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga sama sekali tidak melalui proses pemeriksaan fisik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Barang yang masuk bisa saja merupakan barang tiruan (KW), produk dengan kualitas di bawah standar, atau bahkan barang yang secara hukum dilarang.

Asep Guntur menegaskan implikasi berbahaya dari praktik ini. "Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ungkapnya.

Selain potensi membahayakan konsumen dan mengganggu pasar dalam negeri, negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk yang tidak sesuai.

Aliran Uang Rutin sebagai Imbalan

Setelah sistem berhasil dimanipulasi, KPK mendalami motif di baliknya. Penyidikan mengarah pada adanya aliran dana dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Uang tersebut diduga diserahkan secara berulang kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi berbeda.

Menurut Asep, pemberian ini bukan transaksi satu kali. Polanya mengindikasikan skema suap yang terstruktur dan berkelanjutan. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC," tegas dia.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kemudahan impor ilegal itu diperjualbelikan dengan tarif tetap, layaknya sebuah langganan yang mengkorupsi kewenangan negara.

Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan sistem digital jika dioperasikan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kini, penyidik terus mendalami jaringan pelaku dan total kerugian negara yang mungkin timbul dari manipulasi yang telah berjalan beberapa bulan tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar