KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

- Jumat, 06 Februari 2026 | 10:00 WIB
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik manipulasi sistem pemeriksaan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga melibatkan perusahaan PT Blueray. Modus operandi ini, yang berjalan sejak Oktober 2025, diduga sengaja mengondisikan barang impor tertentu agar lolos tanpa pemeriksaan fisik, membuka peluang masuknya barang palsu, berkualitas rendah, dan ilegal ke dalam negeri. Penyidik juga menemukan indikasi aliran uang rutin dari pihak swasta kepada oknum aparat sebagai imbalan atas kemudahan tersebut.

Modus Rekayasa Jalur Pemeriksaan

Dalam sistem kepabeanan, barang impor dikategorikan berdasarkan risiko. Ada jalur hijau yang bebas pemeriksaan fisik dan jalur merah yang wajib diperiksa langsung oleh petugas. KPK menduga, oknum di internal DJBC justru memanipulasi aturan teknis di jalur berisiko tinggi ini. Caranya dengan mengubah parameter sistem sehingga mesin pendeteksi secara otomatis mengalihkan barang milik PT Blueray dari jalur merah ke jalur yang lebih lancar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan temuan penyidik. "FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," jelasnya pada Kamis (5/2/2026).

Pengaturan teknis yang terlihat rumit itu pada intinya menciptakan celah. Sistem yang seharusnya menjadi penjaga gerbang negara justru dikondisikan untuk membuka pintu belakang.

Dampak dan Potensi Kerugian Negara

Akibat rekayasa ini, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga sama sekali tidak melalui proses pemeriksaan fisik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Barang yang masuk bisa saja merupakan barang tiruan (KW), produk dengan kualitas di bawah standar, atau bahkan barang yang secara hukum dilarang.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar