Satgas P2SP Permudah Perizinan Apotek UMKM dan Dorong Bioetanol

- Jumat, 06 Februari 2026 | 14:40 WIB
Satgas P2SP Permudah Perizinan Apotek UMKM dan Dorong Bioetanol

MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) untuk menuntaskan hambatan birokrasi yang dikeluhkan pelaku usaha. Sidang yang digelar Jumat (6/1/2026) itu fokus pada dua isu strategis: perlindungan bagi Apotek UMKM dan dukungan untuk program swasembada energi melalui pengembangan bioetanol.

Dua Isu Strategis Jadi Fokus Sidang

Sidang debottlenecking kali ini menangani dua persoalan yang berbeda namun sama-sama krusial bagi perekonomian. Di satu sisi, ada upaya melindungi usaha mikro dan kecil di sektor farmasi. Di sisi lain, pemerintah mendorong percepatan proyek energi hijau yang menjadi bagian dari agenda nasional. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah dari tingkat paling dasar hingga yang berskala makro.

Kemudahan dan Kepastian bagi Apoteker Independen

Merespons keluhan dari Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen, sidang menghasilkan sejumlah keputusan penting. Pemerintah akan mengembangkan fitur pemutakhiran data otomatis guna mempermudah proses perpanjangan izin operasional. Langkah ini diharapkan memangkas waktu dan kerumitan birokrasi yang sering menjadi beban.

Selain itu, untuk memberikan kepastian, ditetapkan pula standar harga dan durasi penyelesaian yang lebih terjangkau dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi apotek skala kecil. Kebijakan ini secara langsung diharapkan dapat meringankan beban operasional para pelaku UMKM di bidang kesehatan.

Dukungan Regulasi untuk Bioetanol dan Ekonomi Hijau

Sidang juga membahas langkah konkret mendukung swasembada energi, khususnya pengembangan bioetanol. Pembahasan mencakup masukan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait perizinan produk Pertamax Green 95. Untuk mendorong implementasi yang lancar, seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat melakukan sinkronisasi regulasi.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar