Gerakan Rakyat Desak Parlemen: Hapus Total Ambang Batas, Jangan Hanguskan Suara Rakyat

- Rabu, 04 Februari 2026 | 11:25 WIB
Gerakan Rakyat Desak Parlemen: Hapus Total Ambang Batas, Jangan Hanguskan Suara Rakyat

JAKARTA – Rencana revisi UU Pemilu, terutama soal ambang batas parlemen, kembali memantik perdebatan. Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perubahan ketentuan parliamentary threshold 4% untuk Pemilu 2029, Gerakan Rakyat menyuarakan pandangannya dengan cukup keras. Juru bicara mereka, Mohammad Abror, tak ragu menyatakan bahwa penghapusan total ambang batas itulah jalan terbaik.

Bagi Abror, ini soal prinsip dasar demokrasi: kedaulatan rakyat. Ia berpendapat bahwa setiap suara rakyat harus punya arti, harus terwakili. Putusan MK, dalam pandangannya, sudah memberi sinyal kuat ke arah sana.

“Sebagai pemilik kedaulatan, suara rakyat yang paling benar dan sah menjadi satu-satunya penentu hidup matinya partai politik,” tegas Abror dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

“Bagi kami, satu pun suara rakyat seharusnya tidak boleh hangus atau tidak terkonversi ke dalam kursi, apalagi sampai jutaan.”

Ia lalu mengajukan ilustrasi nyata. Ambil data Pemilu Legislatif 2024, dengan 151 juta suara sah. Menurut hitungannya, bahkan jika ambang batas diturunkan drastis jadi 1% saja pada 2029, konsekuensinya tetap sama: sekitar 1,5 juta suara akan ‘hilang’ begitu saja, tak membuahkan kursi di Senayan.

Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran klasik bahwa tanpa ambang batas, parlemen akan terlalu ramai dan kacau? Abror menyebut kekhawatiran itu mengada-ada. Ia mengingatkan, syarat mendirikan partai dan menjadi peserta pemilu saja sudah sangat ketat. Jadi, tak mungkin terjadi ledakan partai yang tak terkendali.

Namun begitu, soal efektivitas kerja parlemen tentu perlu dipertimbangkan. Di sinilah Gerakan Rakyat mengajukan solusi kompromistis. Menurut mereka, penyederhanaan sebaiknya dilakukan di level fraksi, bukan dengan membuang suara rakyat di level nasional.


Halaman:

Komentar