Kisah Pilu Pemilik Toko: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka

- Rabu, 04 Februari 2026 | 10:06 WIB
Kisah Pilu Pemilik Toko: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka

Versi Polisi: Korban Ambil Jalan Pintas

Polrestabes Medan punya narasi yang agak berbeda. Kasi Humas, AKP Nover Gultom, menjelaskan kronologi awal pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah laporan masuk, PP memang dapat informasi soal lokasi pelaku. Tapi, langkah selanjutnya yang bermasalah.

“Korban mengambil inisiatif dan keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri, tanpa menunggu kehadiran penyidik,” jelas Nover dalam konferensi pers.

Menurut versi polisi, PP bersama keluarganya membuka paksa pintu kamar hotel dan melakukan pemukulan terhadap G dan T. Mereka lalu membawa kedua pelaku itu sendiri ke Polsek Pancur Batu, tanpa didampingi penyidik.

Masalah baru muncul keesokan harinya. Ibu G yang menjenguk anaknya, melihat ada luka-luka. Awalnya menduga itu ulah polisi, dia pun melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

“Setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan adalah empat orang: PP, LS, W, dan S,” kata Nover.

Polisi sempat mencoba mediasi antara kedua pihak. Tapi gagal. “Ada permintaan sejumlah biaya dari korban agar mediasi lanjut. Karena tak dipenuhi, ya proses hukum berjalan,” ujarnya. PP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang telah ditahan.

Ahli Hukum: Dua Peristiwa Berbeda

Untuk memperjelas, Polrestabes Medan menghadirkan ahli pidana, Alfi Syahri. Menurutnya, kasus ini melibatkan dua peristiwa pidana yang terpisah.

“Pertama, tindak pidana pencurian yang sudah ditangani polisi. Kedua, peristiwa berbeda di waktu yang berbeda, yaitu saat pelapor melakukan penganiayaan kepada pelaku pencurian,” papar Alfi.

Dia menekankan, fakta di TKP menunjukkan adanya perencanaan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari dua orang. “Dengan tenaga bersama, terang-terangan, melakukan kekerasan. Itu masuk kualifikasi tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Intinya, menjadi korban kejahatan tidak lantas memberi hak untuk main hakim sendiri. Hukum tetap melihat tindakan penganiayaan sebagai sebuah pelanggaran, terlepas dari latar belakang peristiwanya. Kasus PP ini jadi pelajaran pahit bahwa emosi dan aksi balas dendam justru bisa berujung runyam.


Halaman:

Komentar