Kisah Pilu Pemilik Toko: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka

- Rabu, 04 Februari 2026 | 10:06 WIB
Kisah Pilu Pemilik Toko: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkapnya

Seorang pemilik toko ponsel di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang, harus berurusan dengan hukum. Bukan cuma sebagai korban, tapi juga sebagai tersangka. Inisialnya PP. Tokonya kemalingan tanggal 22 September lalu. Yang mencuri? Dua karyawannya sendiri, G dan T, yang baru dua minggu bekerja. Mereka kabur membawa sejumlah handphone, suku cadang, dan peralatan servis.

Mendapati tokonya kosong, PP pun melaporkan kehilangan itu ke Polsek Pancur Batu. Nia Sihotang (38), kakak ipar PP, yang mengonfirmasi langkah ini.

“Setelah tahu barang-barangnya hilang, adik kami langsung laporkan ke polisi,” ujar Nia di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin lalu.

Laporan sudah dibuat. Tapi rupanya, PP dan keluarganya tak hanya menunggu. Mereka punya rencana sendiri. Menurut Nia, PP kemudian berkoordinasi dengan seorang karyawan perempuannya, Mutiara, untuk menjebak pelaku. Hubungan Mutiara dengan G disebut-sebut cukup dekat, seperti pacaran. Mutiara setuju untuk memancing G.

“Akhirnya sepakat ketemu besoknya di sebuah hotel di Padang Bulan,” cerita Nia.

Nah, di sinilah ceritanya mulai berbelit. Nia dan suaminya, LS, sedang dalam perjalanan untuk urusan lain ketika mendapat telepon dari penyidik Polsek Pancur Batu. Katanya, G dan T sudah ada di hotel itu.

“Saya dengar di telepon, ‘Sen, ayo kita tangkap pelakunya’. Saya langsung keberatan. ‘Ngapain kita ikut? Biar polisi saja yang urus,’” tutur Nia menirukan percakapan saat itu.

Tapi suaminya, LS, merasa tidak enak menolak ajakan penyidik. Akhirnya, mereka pun ikut. Sebelum ke hotel, mereka bertemu dulu dengan penyidik dan keluarga lain di sebuah kafe. Hanya sekitar 15 menit, lalu berangkat setelah dapat kabar dari Mutiara bahwa G sudah di kamar.

Sesampai di hotel, situasinya makin tak terkendali. Penyidik menunggu di pos, sementara Nia dan keluarganya yang naik ke kamar. Saat pintu dibuka, ternyata G memegang pisau.

“Suami saya spontan membela diri agar tidak ditikam. Saya lihat dia mengenai pelipis si G. Lalu ditarik keluar sama LS, PP, W, dan S,” imbuh Nia dengan nada tegang.

Menurutnya, PP sama sekali tidak menyentuh G. Pelaku langsung diserahkan ke polisi yang menunggu. Begitu juga dengan T, yang berhasil ditemukan di kamar lain dan juga diserahkan.

“Kami lihat sendiri, tidak ada penganiayaan,” tegas Nia menanggapi isu yang beredar.

Versi Polisi: Korban Ambil Jalan Pintas

Polrestabes Medan punya narasi yang agak berbeda. Kasi Humas, AKP Nover Gultom, menjelaskan kronologi awal pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah laporan masuk, PP memang dapat informasi soal lokasi pelaku. Tapi, langkah selanjutnya yang bermasalah.

“Korban mengambil inisiatif dan keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri, tanpa menunggu kehadiran penyidik,” jelas Nover dalam konferensi pers.

Menurut versi polisi, PP bersama keluarganya membuka paksa pintu kamar hotel dan melakukan pemukulan terhadap G dan T. Mereka lalu membawa kedua pelaku itu sendiri ke Polsek Pancur Batu, tanpa didampingi penyidik.

Masalah baru muncul keesokan harinya. Ibu G yang menjenguk anaknya, melihat ada luka-luka. Awalnya menduga itu ulah polisi, dia pun melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

“Setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan adalah empat orang: PP, LS, W, dan S,” kata Nover.

Polisi sempat mencoba mediasi antara kedua pihak. Tapi gagal. “Ada permintaan sejumlah biaya dari korban agar mediasi lanjut. Karena tak dipenuhi, ya proses hukum berjalan,” ujarnya. PP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang telah ditahan.

Ahli Hukum: Dua Peristiwa Berbeda

Untuk memperjelas, Polrestabes Medan menghadirkan ahli pidana, Alfi Syahri. Menurutnya, kasus ini melibatkan dua peristiwa pidana yang terpisah.

“Pertama, tindak pidana pencurian yang sudah ditangani polisi. Kedua, peristiwa berbeda di waktu yang berbeda, yaitu saat pelapor melakukan penganiayaan kepada pelaku pencurian,” papar Alfi.

Dia menekankan, fakta di TKP menunjukkan adanya perencanaan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari dua orang. “Dengan tenaga bersama, terang-terangan, melakukan kekerasan. Itu masuk kualifikasi tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Intinya, menjadi korban kejahatan tidak lantas memberi hak untuk main hakim sendiri. Hukum tetap melihat tindakan penganiayaan sebagai sebuah pelanggaran, terlepas dari latar belakang peristiwanya. Kasus PP ini jadi pelajaran pahit bahwa emosi dan aksi balas dendam justru bisa berujung runyam.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar