Direktur PASTI Soroti Kasus Sekda Raja Ampat, Kritik Polri Dinilai Tak "Presisi"
Kritik pedas dilayangkan Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia, menyusul penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Sekretaris Daerah di Raja Ampat. Ia tak hanya menyoroti tersangka, tapi juga menyasar langsung kinerja Polri dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kasus ini melibatkan korban seorang perempuan berusia 18 tahun. Laporan sudah masuk, namun alih-alih diusut tuntas, jalan penyelesaiannya justru lewat penghentian penyidikan atau restorative justice. Lex Wu mempertanyakan logika di balik keputusan ini.
Pernyataannya itu dikutip Selasa lalu. Ia tak berhenti di situ.
Di sisi lain, Lex Wu juga menyoroti jargon “Presisi” yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut pengamatannya, realitas di lapangan justru berkebalikan dengan slogan itu. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan ada campur tangan oknum internal, termasuk yang terkait dengan pejabat Polda Papua Barat Daya, dalam mengurus perkara ini.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Apresiasi Praja IPDN dan ASN Usai Pulihkan Aceh Tamiang
Merah dan Emas di Imlek: Bukan Sekadar Warna, Tapi Simbol Harapan yang Berusia Ratusan Tahun
Gelombang Beku Florida: Ribuan Iguana Berguguran dari Pohon
Dosen Kesayanganmu Buka Suara Soal Pengawalan Anies oleh TNI Berpakaian Sipil