Terlihat seorang perempuan sedang mengajak kucing peliharaannya, yang berwarna hitam keabu-abuan, jalan-jalan di area gelanggang olahraga. Suasana tenang itu tiba-tiba hancur.
Seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning mendatangi mereka, lalu tanpa alasan yang jelas, menyepak kepala kucing itu dengan keras. Akibat tendangan brutal itu, kucing malang langsung kejang-kejang tak berdaya.
Ancaman Hukum yang Menanti
Nasib PJ kini bergantung pada proses hukum. Bila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga satu setengah tahun. Tak hanya itu, denda maksimal Rp 50 juta juga mengintai.
Kasat Reskrim Arifin memaparkan, pasal yang akan dijerat adalah ketentuan baru dalam KUHP terkait penganiayaan hewan.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku sesuai UU KUHP baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Zaenul.
Namun begitu, akibat tindakannya yang berujung kematian, ancaman pidananya bakal lebih berat.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.
Jelas, hukum kini sedang bergerak. Masyarakat pun menunggu, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan untuk korban kecil yang tak bisa bersuara ini.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Ormas Islam Bahas Peran Indonesia di Dewan Perdamaian
Pujian Pakar AS untuk Program Makan Gratis Prabowo Berbanding Terbalik dengan Polemik Dalam Negeri
Megawati Hadiri Forum Kemanusiaan di Abu Dhabi, Didampingi Putra dan Rombongan PDIP
Ledakan Mengerikan di Pelabuhan Paotere, Sepuluh Nelayan Terlompat ke Laut