"Tindakan tegas akan kami ambil jika ada agen yang gagal memenuhi perbaikan sampai batas waktu berakhir," ujarnya.
Ia menambahkan, pemantauan ketat akan terus dilakukan. Semua itu demi satu hal: menjaga keandalan sektor umrah dan melindungi hak setiap jemaah yang datang.
Meski begitu, Kemenhaj tidak merinci negara asal dari 1.800 agen yang kena sanksi itu. Informasi itu sengaja tidak dibeberkan.
Perlu diingat, sektor umrah ini memang luar biasa ramainya. Setiap bulan, Masjidil Haram di Makkah didatangi sekitar 3 hingga 4 juta orang yang menunaikan ibadah umrah. Untuk jemaah dari luar Arab Saudi, kontributor terbesarnya biasanya berasal dari Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir.
Artikel Terkait
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Lingkar Madani Kritik Keras Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah oleh KPK