murianetwork.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
Artikel Terkait
Longsor Tutup Jalur Favorit Pendaki Gunung Papandayan
Keluarga Diplomat Muda Gugat SP2 Polisi: Kata Belum Bukan Alasan Berhenti
Polisi Sita 83 Kilogram Ganja di Bekasi Timur, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar
Inara Rusli Ungkap Alasan Terima Status Istri Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri