murianetwork.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
Artikel Terkait
Wakapolri Bongkar Masalah Internal: 67% Kapolsek hingga Brutalitas Dinilai Underperform
Dosen Perempuan Tewas Bugil di Kamar Hotel, Didampingi Perwira Polisi
Badai Salju Tewaskan Dua Wisatawan, Tujuh Lainnya Hilang di Taman Nasional Chile
Jurnalis Al Jazeera Tertembak Pasukan Israel Saat Liput Aksi Protes di Tepi Barat