murianetwork.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP.
Adapun sebagai pemohon yakni Firli Bahuri, sedangkan termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, belum tertera keterangan tentang jadwal sidang perdana saat ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat saat itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Ashanty Bantah Rampas Aset Karyawan, Surat Ini Jadi Bukti Sahih
Tanggapan Lucu Sabrina Chairunnisa yang Diisukan Cerai dari Deddy Corbuzier
Malunya Polda Metro Jaya Tangkap Bjorka Palsu, Sosok Asli Keluar: Saya Masih Hidup dan Bebas
Bandingkan Keracunan MBG dengan Negara Lain, BGN: Di AS dan Brasil Juga Terjadi