Kado Satu Abad: Mengembalikan NU pada Lima Pilar Utamanya
Hari Lahir Nahdlatul Ulama yang ke-100 tahun tepatnya Sabtu, 31 Januari 2026 lalu bukan sekadar peringatan biasa. Ini momen bersejarah. Seabad perjalanan. Di tengah gegap gempita perayaan, ada kegelisahan yang mengendap. Sebuah keresahan yang mendorong kami untuk menyampaikan masukan, sebuah kado istimewa berbentuk tulisan ini, untuk para pengurus NU di semua tingkatan.
Intinya sederhana, tapi mendasar: kami ingin mengingatkan. Menyadarkan. Bahwa sudah saatnya Nahdlatul Ulama yang kita cintai ini dikembalikan ke jatidirinya, ke rel Khitthah 1926.
Pertama, soal misi perjuangan. Kembalikan NU pada prinsip utama dan mendasarnya: ASHABUL HAQ WAL ADL berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan.
Ingat, Muktamar ke-27 di Situbondo dulu sudah tegas memutuskan kembali ke Khitthah 1926. NU adalah wadah perjuangan menegakkan yang hak dan yang adil. Namun, ketika misi itu bergeser menjadi Ashabul Qoror, praktis PBNU berubah peran. Ia seperti diperankan sebagai partai politik.
Paradigma politik kan soal kekuasaan. Dan inti kekuasaan seringkali cuma menang atau kalah, bukan lagi benar atau salah. Lihat saja sekarang. Kegiatan PBNU didominasi politik praktis. Yang lebih ironis, ada dugaan pengurusnya ikut menjadi bagian dari oligarki. Hal ini justru berpotensi menghancurkan cita-cita bangsa yang adil makmur.
Akibatnya jelas. PBNU jadi tidak peka. Banyak persoalan warga nahdliyin sendiri yang terabaikan. Lihat petani kita, termarginalisasi oleh kebijakan impor beras, garam, bahkan alat pertanian. Pendapatan mereka tergerus. Padahal, mereka adalah tulang punggung warga NU.
Demi jabatan, beberapa oknum elit seolah mengabaikan kebenaran. Mereka abai terhadap penindasan. Bahkan, tidak malu-malu meminta jatah kursi kekuasaan. Ini kesalahan yang fatal.
Kami, sebagai dzuriah muassis NU, para kyai, habaib, dan Gus yang mencintai organisasi ini, sangat cemas dengan perubahan orientasi ini. Kami mendesak PBNU kembali ke perjuangan utamanya: Ashabul Haq Wal 'Adl. Perubahan itu tidak bisa dibenarkan. Harus dihentikan.
Kedua, soal penafsiran Khitthah. Ada pemahaman yang menyebut Khitthah 1926 itu mutaghoyiroh atau kondisional. Ini keliru dan perlu diluruskan.
Dari segi prosedur organisasi, Khitthah adalah keputusan muktamar. Mengubah maknanya ya harus melalui muktamar juga, bukan seenaknya. Lalu, secara substansi, memaknai Khitthah sebagai sesuatu yang selalu berubah-ubah sama saja mengatakan NU tak punya landasan berpikir. Kalau begitu, oknum pengurus bisa berbuat semaunya.
Jelas sekali, arah perubahan makna menjadi mutaghoyiroh itu hanya untuk mengejar kekuasaan. Bukan untuk hal-hal prinsip yang bersifat dzaruri.
Ketiga, kami mencium adanya pembelokan ajaran Ahlussunnah Wal Jama'ah.
NU didirikan untuk menjaga, membentengi, dan membumikan ajaran Ahlussunnah Wal Jama'ah. Hadhratusy Syaikh KH Hasyim Asy'ari membangun pondasi yang kokoh: akidah, syariah, dan tasawuf berlandaskan Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas.
Artikel Terkait
Saudi dan UEA Tutup Wilayah untuk Serangan AS ke Iran, Pertanda Pergeseran Kekuatan
Bocor Rp155 Triliun, Devisa Negara Tersedot Ekspor Emas Ilegal
Anies Baswedan Ajak Pengawal Sipil Foto Bareng Saat Makan di Warung
Durian Jadi Senjata Diplomasi: Bagaimana Buah Berduri Kuasai Pasar Tiongkok dan Pererat Hubungan ASEAN