Ramadan sudah di depan mata. Bagi sebagian orang, kedatangannya disambut suka cita. Tapi, ada juga yang diselimuti rasa was-was. Bagaimana tidak? Masih ada utang puasa tahun lalu yang belum juga dilunasi.
Kalau cuma lupa satu dua hari, mungkin masih terasa ringan. Persoalan jadi lain kalau utang itu dibiarkan menumpuk bertahun-tahun. Ternyata, konsekuensinya nggak cuma sekadar ganti puasa di hari lain. Ada "denda" yang harus dibayar, namanya fidyah.
Lantas, siapa sih yang sebenarnya wajib membayar fidyah ini?
Pertama, tentu saja orang tua yang sudah renta dan fisiknya benar-benar tak kuat lagi untuk berpuasa. Kedua, mereka yang menderita sakit parah dan sulit diharapkan kesembuhannya. Ibu hamil atau menyusui juga termasuk, khususnya jika puasa dikhawatirkan membahayakan diri atau bayinya.
Nah, yang sering luput dari perhatian adalah poin keempat: orang yang menunda-nunda ganti puasa (qadha) tanpa alasan yang dibenarkan agama, sampai melewati Ramadan berikutnya.
Menurut pandangan Mazhab Syafi'i seperti dikutip dari sejumlah sumber menunda qadha padahal mampu itu ada konsekuensinya. Utang puasanya tetap harus dibayar, plus membayar fidyah yang jumlahnya dikalikan dengan tahun keterlambatan. Jadi, bisa membengkak.
Simulasinya begini. Misal, kamu punya utang 10 hari puasa, dan sudah terlambat 3 tahun (artinya, melewati tiga kali Ramadan). Maka hitungan dendanya adalah: 10 hari x 3 tahun = 30 hari fidyah.
Kalau diuangkan pakai tarif nasional tahun 2025-2026, yaitu Rp 60.000 per hari, totalnya mencapai Rp 1.800.000. Lumayan, kan?
Artikel Terkait
Tabung Gas Meledak di Palembang, Dua Ibu Tewas Saat Siapkan Hidangan Ramadhan
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu