Keduanya diketahui naik bus Arimbi jurusan Bandung-Merak. Tim polisi pun langsung bergerak cepat, mengejar bus tersebut. Akhirnya, bus itu berhasil dihentikan di sekitar lampu merah Jalan Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Motifnya: Ingin Balikan
Setelah diamankan, MAR dan AA dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, motifnya terungkap cukup sederhana sekaligus mengkhawatirkan: MAR rupanya ingin kembali menjalin hubungan dengan M, ibu dari korban.
Ferida menyebutkan, hubungan asmara mereka pernah berjalan sekitar satu tahun. Selama periode itu, AA hanya bertemu dengan MAR satu kali.
Hubungan Penuh Kekerasan
Lantas, mengapa hubungan mereka putus? M, sang ibu, memberikan alasannya dengan gamblang.
Perempuan itu mengaku tak menyangka mantannya akan berani menculik anaknya. Bahkan, sebelum kejadian, MAR kerap mengirim pesan singkat yang bernada meneror.
Atas aksinya, MAR kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 405 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan membawa pergi seseorang secara melawan hukum.
Artikel Terkait
Ledakan Misterius Guncang Gedung di Bandar Abbas, Spekulasi Serangan Beredar
Tampubolon Turun Langsung, Desak Huntara di Sumut Tak Boleh Tersendat
Di Balik Panasnya Aspal Skanda, Nurlia Berjuang untuk Sekolah Anak-anaknya
Sumbar Pimpin Progres Huntara, Aceh Masih Tertinggal