Nah, prinsip syariah yang menghindari perubahan ciptaan secara ekstrem ini ternyata sejalan dengan tren kecantikan kekinian. Sekarang orang baik pria maupun wanita pada pengen wajah kencang dan berkontur, tapi tanpa operasi. Metode non-invasif jadi pilihan utama.
Dr. Jeffri Setiawan, MD, ngeliat permintaan untuk perawatan anti-aging dengan downtime minimal memang lagi tinggi banget. Salah satu yang digemari? Ultherapy. Teknologi ini pakai gelombang ultrasound untuk merangsang kolagen alami dari dalam.
Jadinya, kulit bisa dikencangkan di area wajah atau leher secara presisi, tanpa perlu mengiris atau merusak permukaan kulit. Cukup cocok, kan, dengan prinsip klinik halal yang ngutamakan perbaikan kondisi alami tubuh tanpa mengubah struktur wajah secara permanen.
Menuju Wajib Halal Oktober 2026
Pemerintah lewat BPJPH juga makin ketat. Aturannya, mulai 17 Oktober 2026 nanti, produk kosmetik wajib punya sertifikat halal penuh. Memang sih, aturan ini masih fokus ke produknya, belum ke jasa layanan klinik secara langsung. Tapi banyak klinik yang udah proaktif. Mereka memposisikan diri sebagai "Klinik Halal" dari sekarang.
Caranya gimana? Ya dengan langkah-langkah konkret. Pakai produk yang sudah tersertifikasi BPJPH, misalnya. Lalu, menyediakan ruang perawatan tertutup supaya privasi pasien terjaga. Mereka juga memisahkan penanganan pasien perempuan oleh tenaga medis perempuan. Konsultasinya pun dibuat transparan, termasuk bahas hukum syariah terkait tindakan yang akan diambil.
Kedepannya, kolaborasi antara teknologi medis canggih dan kepatuhan pada nilai-nilai agama kayaknya bakal jadi standar baru. Bukan cuma jaminan keamanan fisik yang didapat, tapi juga ketenangan jiwa. Dan itu, bagi banyak orang, harganya nggak ternilai.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi