Komisi Yudisial (KY) sudah mengirimkan rekomendasinya ke Mahkamah Agung. Rekomendasi itu terkait sanksi untuk hakim yang menangani sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus impor gula. Prosesnya kini ada di tangan MA.
Anggota KY, Abhan, mengonfirmasi hal ini di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa lalu. "Yang Tom Lembong itu sudah selesai," ujarnya. Menurut Abhan, yang tersisa tinggal urusan administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA.
Namun begitu, Abhan mengaku belum mempelajari detail isi rekomendasi tersebut. "Kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa," katanya.
"Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA," lanjut Abhan.
Ia berjanji akan mengeceknya kembali. "Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," sambungnya.
Artikel Terkait
Dua Jam Perjuangan Petugas Bekasi Evakuasi Buaya dari Sawah
India Buka Keran Investasi Swasta ke Energi Nuklir, Ambisi 100 Gigawatt dan Risiko yang Mengintai
KPK Buka Opsi Panggil Atalia Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Pemerintah Gandeng Kampus dan Ahli untuk Atasi Dampak Bencana di Sumatera