Laporan Tom Lembong ke KY sendiri diajukan pada 21 Oktober lalu. Saat itu, ia melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi impor gulanya. Respons KY cukup cepat.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, waktu itu langsung menyebut jadwal pemeriksaannya. "Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Mukti, seperti dilansir Antara.
Kasusnya sendiri berawal dari putusan majelis hakim yang menyatakan Tom Lembong bersalah. Mereka memutuskan tindakannya merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Namun jalan ceritanya berubah. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu membuat dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong pun bebas dari Rutan Cipinang.
Artikel Terkait
Siklon Grant Menjauh, Nelayan dan Pelayaran Tetap Diimbau Waspada
Ancaman Bom Palsu Guncang Sepuluh Sekolah di Depok
Gus Ipul Dorong Realisasi Sekolah Rakyat dan Penyaluran Bantuan Langsung di Kepahiang
Jakarta Ubah Arena Esport Jadi Magnet Wisata Digital