Komisi Yudisial (KY) sudah mengirimkan rekomendasinya ke Mahkamah Agung. Rekomendasi itu terkait sanksi untuk hakim yang menangani sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus impor gula. Prosesnya kini ada di tangan MA.
Anggota KY, Abhan, mengonfirmasi hal ini di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa lalu. "Yang Tom Lembong itu sudah selesai," ujarnya. Menurut Abhan, yang tersisa tinggal urusan administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA.
Namun begitu, Abhan mengaku belum mempelajari detail isi rekomendasi tersebut. "Kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa," katanya.
"Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA," lanjut Abhan.
Ia berjanji akan mengeceknya kembali. "Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," sambungnya.
Laporan Tom Lembong ke KY sendiri diajukan pada 21 Oktober lalu. Saat itu, ia melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi impor gulanya. Respons KY cukup cepat.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, waktu itu langsung menyebut jadwal pemeriksaannya. "Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Mukti, seperti dilansir Antara.
Kasusnya sendiri berawal dari putusan majelis hakim yang menyatakan Tom Lembong bersalah. Mereka memutuskan tindakannya merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Namun jalan ceritanya berubah. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu membuat dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong pun bebas dari Rutan Cipinang.
Artikel Terkait
Riset Gartner: 32% Organisasi Alami Serangan AI, Keamanan Runtime Jadi Tantangan Utama
Banjir Bandang di Suriah Barat Laut Tewaskan Tiga Orang, Rusak Kamp Pengungsi
Pertamina Enduro Rebut Puncak Klasemen Proliga Usai Seri Malang
Pidie Jaya Percepat Huntara untuk 12.000 Pengungsi Jelang Ramadan