Laporan Tom Lembong ke KY sendiri diajukan pada 21 Oktober lalu. Saat itu, ia melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi impor gulanya. Respons KY cukup cepat.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, waktu itu langsung menyebut jadwal pemeriksaannya. "Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Mukti, seperti dilansir Antara.
Kasusnya sendiri berawal dari putusan majelis hakim yang menyatakan Tom Lembong bersalah. Mereka memutuskan tindakannya merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Namun jalan ceritanya berubah. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu membuat dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong pun bebas dari Rutan Cipinang.
Artikel Terkait
Polri Siagakan Personel hingga 29 Maret, 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
China Protes Keras Penyusupan Perwira Jepang ke Kedutaan di Tokyo
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Angka Fatalitas Kecelakaan Turun 30,89 Persen
AS Ancam Serang Iran Lebih Keras Jika Tolak Proposal Gencatan Senjata