Gelombang Klinik Halal: Saat Kecantikan Bertemu Keyakinan di Indonesia

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:25 WIB
Gelombang Klinik Halal: Saat Kecantikan Bertemu Keyakinan di Indonesia

Awal 2026, industri kecantikan di Indonesia ternyata lagi berubah arah. Trennya menarik, lho. Di satu sisi, ada derasnya tawaran perawatan modern macam facial, botox, atau filler. Tapi di sisi lain, justru muncul gelombang permintaan baru dari masyarakat Muslim. Mereka nggak cuma cari yang efektif, tapi juga yang halal dan thayyib. Nah, fenomena inilah yang bikin klinik-klinik kecantikan syariah mulai menjamur. Konsepnya jelas: selain memperbaiki penampilan, mereka juga menawarkan ketenangan batin. Banyak yang kini mengusung standar berdasarkan verifikasi halal, jadi konsumen bisa lebih tenang.

Standar Halal: Lebih Dari Sekadar Bahan

Rina Maulidiyah, seorang Auditor Halal, bilang kalau kesadaran masyarakat sekarang udah beda. "Pertanyaan 'apakah ini halal?' sering jadi pertimbangan pertama sebelum mereka memutuskan untuk treatment," ujarnya. Ini bukan cuma soal tren, tapi lebih ke kesadaran spiritual yang makin tinggi.

Nah, biar jelas, layanan estetik bisa dibilang halal kalau memenuhi beberapa aspek kunci. Pertama, ya soal bahan. Semua material yang dipakai, dari krim bius sampai serum pasca-perawatan, harus bersih dari unsur haram dan najis. Itu syarat mutlak.

Kedua, soal keamanan medis. Prosedurnya harus dilakukan ahli pakai alat steril, dan yang penting nggak bikin bahaya atau mudarat buat pasien.

Yang ketiga ini sering dilupakan: niat atau tujuannya. Perawatan itu seharusnya untuk kesehatan atau memperbaiki kondisi kulit misalnya ngobatin jerawat parah bukan untuk mengubah ciptaan Allah secara berlebihan cuma buat ikut-ikutan tren.

“Bagi banyak perempuan muslim, keberadaan tenaga medis perempuan menjadi faktor kenyamanan emosional yang sangat penting. Mereka merasa lebih tenang karena dilayani oleh seseorang yang memahami kebutuhan mereka, baik secara medis maupun spiritual,” ungkap Rina Maulidiyah.

Kontur Ala-Kadar, Tanpa Pembedahan


Halaman:

Komentar