Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK

- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:18 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK

Kesaksian yang diberikan Yaqut hari itu nantinya akan disatukan dengan keterangan dari sejumlah saksi lain. Prosesnya bertahap. Begitu angka kerugian negara keluar dan resmi diterima KPK, baru langkah hukum berikutnya bisa diambil. Itu termasuk kemungkinan penahanan.

“Pasca seluruh penghitungan rampung oleh BPK, KPK akan dapat laporan resminya,” kata Budi.

“Hasil akhir kalkulasi kerugian negara itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Progres berikutnya, penahanan bisa dilakukan. Nanti juga akan dilimpah dari penyidikan ke penuntutan, lalu berproses di persidangan,” tutupnya.

Seluk-beluk Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu untuk jemaah Indonesia di musim haji 2024. Namun begitu, muncul dugaan kuat bahwa pembagiannya tidak sesuai aturan. Alih-alih mengikuti ketentuan, kuota reguler dan khusus justru dibagi rata 50:50, masing-masing 10 ribu.

Padahal, aturan yang benar seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng inilah yang diduga memicu masalah.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus tersebut, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan fee kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Praktik inilah yang kemudian diduga merugikan negara.

Berapa persisnya kerugian itu? Angkanya masih dalam hitungan. Meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun, semuanya masih menunggu hasil audit BPK.

Di tengah situasi ini, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif. Ia berjanji akan mendukung seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus kuota haji ini.


Halaman:

Komentar