Namun begitu, ketika ditanya tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Yaqut memilih tutup mulut. “Saya enggak akan memberikan tanggapan soal itu,” tegasnya. Tak lama kemudian, ia pun naik ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus kuota haji ini?
Inti masalahnya bermula dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Nah, di sinilah masalah muncul. Kuota itu diduga dibagi secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan yang benar seharusnya 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng ini kemudian memunculkan dugaan praktik tidak sehat. Sejumlah biro travel haji khusus diduga memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama.
Akibatnya? Kerugian negara. Angkanya masih dalam penghitungan, meski KPK pernah menyebut potensinya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang tidak kecil.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sikap itu kini sedang diuji dalam ruang pemeriksaan KPK. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
UpScrolled Meledak, Jadi Tempat Bebas Bicara Saat TikTok Dituding Sensor
Damaskus Ambil Alih: Pasukan Kurdi Sepakat Bergabung dengan Pemerintah Suriah
Puncak Satu Abad NU: Presiden Prabowo Hadiri Silaturahmi Akbar 10.000 Kader di Senayan
Sergap Rotasi, Polri Geser Delapan Jenderal di Posisi Strategis