Namun begitu, ketika ditanya tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Yaqut memilih tutup mulut. “Saya enggak akan memberikan tanggapan soal itu,” tegasnya. Tak lama kemudian, ia pun naik ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus kuota haji ini?
Inti masalahnya bermula dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Nah, di sinilah masalah muncul. Kuota itu diduga dibagi secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan yang benar seharusnya 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng ini kemudian memunculkan dugaan praktik tidak sehat. Sejumlah biro travel haji khusus diduga memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama.
Akibatnya? Kerugian negara. Angkanya masih dalam penghitungan, meski KPK pernah menyebut potensinya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang tidak kecil.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sikap itu kini sedang diuji dalam ruang pemeriksaan KPK. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai
Bayern Krisis Kiper, Remaja 16 Tahun Bersiap Jaga Gawang Lawan Atalanta
Keluarga Pemudik Terdampar di Bahu Tol Semarang-Solo Usai Salah Naik Bus