Kedua, ia menyoroti asumsi terselubung dalam argumen itu. Asumsi tentang potensi ketidaksinkronan antara presiden dan menteri. Nah, cara berpikir seperti ini, menurut Hendrajit, secara halus membangun imajinasi politik yang berbahaya: seolah presiden dan para pembantunya berasal dari faksi yang saling bertabrakan.
“Pandangan ini berbahaya, karena justru menormalisasi konflik internal dalam kekuasaan. Jika itu dibiarkan, yang dilemahkan bukan institusi kepolisian, melainkan otoritas politik presiden sendiri,”
tegasnya.
Lalu yang ketiga. Misalkan benar suatu saat presiden dan menteri yang membawahi kepolisian tak sehaluan. Menurut Hendrajit, akar masalahnya bukan pada struktur Polri. Persoalan sejatinya ada di otoritas dan legitimasi politik sang presiden.
“Jika presiden tidak lagi mampu mengendalikan menterinya, itu ranah DPR dan MPR, bukan kepolisian. Polri tidak seharusnya ikut masuk ke wilayah penilaian legitimasi politik presiden,”
jelasnya.
Di sisi lain, Hendrajit merasa perdebatan teknis soal di bawah siapa Polri berdiri sebenarnya bukan inti persoalan. Tantangan yang jauh lebih berat justru ada di pundak presiden ke depan.
“Presiden tidak cukup hanya memiliki otoritas formal. Ia harus punya legitimasi politik yang kuat dari seluruh unsur strategis bangsa, melampaui sekadar koalisi partai,”
tutup Hendrajit dengan nada tegas.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Menyandang Status Tersangka
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar
Menteri Rachmat: Jangan Beri Kail, Kalau Orangnya Sudah Keburu Meninggal
Gerbang Terbuka, Anjing-Anjing Galak Menerjang Dua Bocah di Bandung