Vonislah yang akhirnya keluar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum 21 orang terdakwa dalam kerusuhan demo DPR akhir Agustus 2025 lalu. Hukumannya? Pidana pengawasan.
Mereka semua diadili karena dianggap melawan aparat yang sedang bertugas. Tapi, sidang yang berlangsung tegang itu berakhir dengan kelegaan bagi para keluarga yang menunggu.
Inilah nama-nama yang divonis:
- Eka Julian Syah Putra
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
- Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
- Salman Alfarisi
Majelis Hakim tetap menyatakan mereka bersalah. Hukuman penjara 10 bulan pun dijatuhkan. Namun, ada catatan penting: mereka tak perlu mendekam di balik jeruji.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I hingga terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Kamis (29/1) lalu.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat yaitu syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.
Lapas Penuh, Hakim Cari Jalan Lain
Lalu, apa pertimbangan hakim? Ternyata, kondisi lapas yang sudah sesak menjadi salah satu alasan utama. Mereka ingin menghindari tambahan beban.
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” jelas sang Hakim.
Begitu palu diketok, suasana ruang sidang langsung berubah. Tegangan yang menggumpal seketika cair. Rasa haru jelas terlihat. Beberapa keluarga terdakwa tak bisa menyembunyikan kelegaan mereka. Dan usai sidang, pelukan hangat pun bertukar antara para terpidana dengan orang-orang yang menunggu mereka di luar.
Artikel Terkait
Timnas Voli Putra Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Perdana AVC Cup 2026, Target Tembus Empat Besar
Marc Marquez Bidik Rekor Baru di MotoGP Ceko 2026, Aprilia Incar Kebangkitan
Meksiko Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel 1-0
Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki Usai Tekel Keras saat Timnya Hajar Qatar 6-0