Vonislah yang akhirnya keluar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum 21 orang terdakwa dalam kerusuhan demo DPR akhir Agustus 2025 lalu. Hukumannya? Pidana pengawasan.
Mereka semua diadili karena dianggap melawan aparat yang sedang bertugas. Tapi, sidang yang berlangsung tegang itu berakhir dengan kelegaan bagi para keluarga yang menunggu.
Inilah nama-nama yang divonis:
- Eka Julian Syah Putra
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
- Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
- Salman Alfarisi
Majelis Hakim tetap menyatakan mereka bersalah. Hukuman penjara 10 bulan pun dijatuhkan. Namun, ada catatan penting: mereka tak perlu mendekam di balik jeruji.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I hingga terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Kamis (29/1) lalu.
Artikel Terkait
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi
Babinsa Kemayoran Dihukum Berat Usai Insiden Penjual Es Gabus
Prabowo Pacu Proyek 141 Ribu Rumah Subsidi, Cikarang Jadi Lokomotif