21 Terdakwa Kerusuhan DPR Divonis Pengawasan, Bebas dari Jeruji

- Kamis, 29 Januari 2026 | 22:12 WIB
21 Terdakwa Kerusuhan DPR Divonis Pengawasan, Bebas dari Jeruji

Vonislah yang akhirnya keluar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum 21 orang terdakwa dalam kerusuhan demo DPR akhir Agustus 2025 lalu. Hukumannya? Pidana pengawasan.

Mereka semua diadili karena dianggap melawan aparat yang sedang bertugas. Tapi, sidang yang berlangsung tegang itu berakhir dengan kelegaan bagi para keluarga yang menunggu.

Inilah nama-nama yang divonis:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
  20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
  21. Salman Alfarisi

Majelis Hakim tetap menyatakan mereka bersalah. Hukuman penjara 10 bulan pun dijatuhkan. Namun, ada catatan penting: mereka tak perlu mendekam di balik jeruji.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I hingga terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Kamis (29/1) lalu.


Halaman:

Komentar