“Mengenai penertiban Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi. Soal penertiban ini seperti sudah jadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Di sisi lain, ada topik lain yang juga mengemuka. Mereka membahas skema penggantian lahan masyarakat yang terdampak program pemerintah. Poin ini penting agar tak ada pihak yang dirugikan.
“Selain itu dibahas topik lain terkait penggantian lahan masyarakat dan perizinan lahan untuk program strategis pemerintah seperti sekolah serta koperasi desa merah putih agar tertib, transparan, dan jangan sampai merugikan masyarakat,” tandas Teddy menutup penjelasannya.
Pertemuan malam itu, meski tak berlangsung lama, sepertinya menitikberatkan pada upaya memperbaiki tata kelola tanah. Dari sertifikat untuk korban bencana hingga penertiban HGU, semuanya bermuara pada satu hal: kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali