Soal penangguhan, Rian mengindikasikan bahwa timnya tak akan tinggal diam. Mereka berencana segera mengajukan permohonan resmi kepada kejaksaan untuk membebaskan sementara Mokrianus dari tahanan.
Dijerat Pasal yang Tak Ringan
Perkara yang menjerat politisi ini ternyata sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu (21/1). Kabar ini diungkap oleh Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT. Ancaman hukum yang dihadapi Mokrianus, yang merupakan anggota DPRD aktif periode 2024-2029, cukup serius.
Dia dijerat dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda: UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak. Kombinasi pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara bukan perkara sepele.
Rinciannya, dakwaan pertama menjeratnya dengan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang sudah disesuaikan dengan UU terbaru. Sementara dakwaan kedua menyangkut Pasal 77B juncto Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah mengalami penyesuaian pidana. Dua pasal berat yang kini menggayuti langkahnya.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Lebaran di Sulsel, Sultra, dan Sulbar
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras
KPK Tangkap Lima Kepala Daerah Aktif dalam OTT Sepanjang Awal 2026
KPK Tangkap Bupati Cilacap Diduga Peras SKPD Libatkan Satpol PP