Risalah Mlangi Tegaskan Kekuatan Fatwa Syuriah bagi Warga NU

- Rabu, 28 Januari 2026 | 19:12 WIB
Risalah Mlangi Tegaskan Kekuatan Fatwa Syuriah bagi Warga NU

Suasana Pondok Pesantren Al-Falahiyah di Mlangi, Sleman, terasa berbeda Selasa (27/1) lalu. Dari siang hingga malam, puluhan kiai muda dan putra kiai atau yang akrab disebut gawagis se-Yogyakarta memadati tempat itu. Mereka berkumpul bukan untuk acara biasa, melainkan untuk sebuah forum bahtsul masail yang membahas satu hal krusial: kedudukan fatwa Syuriah dalam struktur keagamaan Nahdlatul Ulama.

Pesertanya beragam. Mulai dari pengasuh pondok, kiai-kiai muda, hingga para gawagis dari penjuru DIY. Diskusi berlangsung alot dan mendalam, menguliti berbagai kitab rujukan klasik. Hasil dari perdebatan ilmiah itu akhirnya dirumuskan dalam sebuah dokumen bernama Risalah Mlangi.

Daftar yang hadir pun cukup lengkap. Nama-nama seperti Gus Fahmi Basya, Gus Faqih Ali, KH Muhaimin, dan KH Ariful Haq Al-Mubarak hadir. Tak ketinggalan KH Aguk Irawan MN, KH Benny Sunan Kalijaga, serta KH Hamdanudin Mlangi yang menjadi tuan rumah. Juga tampak Gus Muhammad Habib, KH Salim Al-Azhari, hingga Gus Imam Nawawi. Mereka semua serius menyimak.

Di sisi lain, forum ini juga diwarnai kehadiran kiai sepuh yang disegani, KH Asyhari Abta. Beliau adalah pengasuh Pondok Tegalsari dan pernah dua periode menjabat Rois Syuriah PWNU DIY. Dalam kesempatan itu, dengan tenang namun tegas, ia mengingatkan pentingnya memahami struktur keagamaan NU sesuai AD/ART yang berlaku. Poin ini menjadi landasan awal pembicaraan.

Sebagai juru bicara, Gus Fahmi Basya kemudian maju untuk menyampaikan kesepakatan final para kiai.

“Risalah Mlangi adalah maklumat dari para Kiai Muda NU DIY bahwa Fatwa Syuriah adalah sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin, tanpa terkecuali,”

tegasnya di depan para wartawan.

Menurut Gus Fahmi, kesimpulan itu bukan datang tiba-tiba. Ia lahir dari telaah mendalam terhadap kitab-kitab kuning, plus diskusi panjang tentang konsep amanah, keadilan hukum, dan tentu saja kemaslahatan umat. Intinya, fatwa Syuriah itu dipandang sebagai amanah dan hukum yang adil. Ia masuk dalam kategori hududullah dan huququllah. Artinya, ada konsekuensi keagamaan yang mengikat bagi warga NU.

Akhirnya, forum ditutup dengan pembacaan Risalah Mlangi. Dokumen itu diharapkan bukan sekadar kertas. Tapi jadi rujukan keilmuan yang memperkuat tradisi musyawarah ala pesantren dalam menjawab problem keagamaan yang muncul. Sebuah penegasan kembali dari bumi Mlangi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar