Di Gedung Nusantara II, Senayan, suasana ramai usai rapat. Ketua KPK Setyo Budiyanto berhenti sejenak menjawab pertanyaan wartawan. Intinya satu: apakah mantan Presiden Joko Widodo bakal dimintai keterangan untuk kasus kuota haji 2024?
"Ya, itu penyidiklah gitu," ujar Setyo, Rabu (28/1/2026) lalu. Ia dengan lugas mengembalikan keputusan sepenuhnya pada tim penyidik yang menangani.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seseorang bukanlah hal yang otomatis. Harus ada relevansi yang jelas dengan kasusnya. Ditambah lagi, penyidik sendiri yang merasa butuh keterangan itu untuk melengkapi berkas perkara.
"Tapi tidak serta-merta juga, artinya semua pasti ada kajiannya," jelas Setyo.
Ia melanjutkan, "Dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, karena apa? Proses penegakan hukum kan prinsipnya murah, cepat, sederhana. Ya prinsipnya begitu."
Artikel Terkait
Mimpi Buruk Berujung Maut: Remaja di Karawang Tewaskan Ayah Kandung
Gus Ipul Tinjau SRMA, Dengar Langsung Kisah Murid yang Hidupnya Berubah
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa