Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan Shandy Logay, seorang content creator asal Tasikmalaya, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan eksploitasi anak lewat konten kontroversialnya yang berjudul "sewa pacar 1 jam".
Ceritanya begini: dalam beberapa video, Shandy mendatangi anak-anak SMA. Dia lalu mengajak mereka untuk membuat konten dengan iming-iming mentraktir. Nah, salah satu siswi yang didatangi ini akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Menurut sejumlah saksi, aksi itu terlihat seperti ajakan biasa. Namun begitu, di balik itu tersimpan dugaan kuat adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Langsung Ditahan
Prosesnya berjalan cepat. Shandy sudah diperiksa penyidik Unit PPA sejak Selasa (27/1) siang. Malam harinya, statusnya sudah berubah dari saksi menjadi tersangka. Dan tak lama setelah itu, dia langsung ditahan.
AKP Herman Saputra, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Shandy dengan saksama sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
“Gelar perkara telah dilakukan dan memenuhi syarat,” ujar Herman, Rabu (28/1).
Untuk sementara, penyidik menjeratnya dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak. Pasal ini ancamannya tak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
“Sementara satu pasal dulu. Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini,” tambah Herman.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta
Siklus Bencana di Indonesia: Antara Respons Darurat dan Mitigasi yang Terlupakan