Di sisi lain, pengacara Shandy, Agung Firdaus, membenarkan alur pemeriksaan yang berubah cepat itu.
“Tadi siang masih saksi, sore dilakukan gelar perkara, malam diperiksa kembali sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Agung menyatakan kliennya akan kooperatif.
“Kami ikuti saja proses hukum yang berjalan. Sekarang kami tunggu tahapan selanjutnya, terutama pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tambahnya. “Sepanjang tidak ada keterangan tambahan, kami akan jalani ini.”
Pengacara Pelapor Apresiasi Polisi
Sementara dari kubu pelapor, pengacara Muhammad Naufal Putra menyambut baik langkah cepat polisi.
“Kami apresiasi kinerja penyidik PPA, Kasatreskrim, dan Kapolres. Penanganannya cepat dan profesional,” ucap Naufal.
Meski puas dengan respons awal, dia menegaskan bahwa jalan masih panjang.
“Proses hukum masih sangat terbuka untuk dikembangkan,” tegasnya.
Kemungkinan melaporkan kasus baru juga masih ada. “Jika ditemukan korban lain, kami siap membuka laporan baru,” pungkas Naufal.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak
KPK Buka Suara: Gaji Tak Merata hingga Persepsi Korupsi sebagai Hak Istimewa
KPK Naikkan Batas Hadiah yang Tak Perlu Dilaporkan, Kini Rp 1,5 Juta
Siklus Bencana di Indonesia: Antara Respons Darurat dan Mitigasi yang Terlupakan