Dua Organisasi Desak Prabowo Pecat Kapolri, Sorot Pernyataan Lawan Sampai Titik Darah Terakhir

- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:25 WIB
Dua Organisasi Desak Prabowo Pecat Kapolri, Sorot Pernyataan Lawan Sampai Titik Darah Terakhir

Desakan Pecat Kapolri Mengemuka, Dua Organisasi Soroti Pernyataan "Lawan Sampai Titik Darah Terakhir"

Suasana politik kembali memanas. Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa (APP-BANGSA) bersama Paguyupan Pejuang dan Purnawirawan TNI (P3 TNI) secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Desakan keras ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan dipicu oleh pernyataan sang jenderal yang dinilai mengancam sendi-sendi demokrasi.

Semuanya berawal dari rapat di Komisi III DPR RI. Di sana, Kapolri Listyo Sigit menyatakan akan "melawan sampai titik darah terakhir" terkait wacana penataan kelembagaan Polri. Bagi banyak yang mendengar, ini bukan sekadar ungkapan emosional belaka. Pernyataan itu, menurut APP-BANGSA dan P3 TNI, lebih mirip sinyal pembangkangan dari sebuah institusi.

“Pernyataan tersebut sangat berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi. Itu bukan bahasa pejabat sipil dalam negara demokratis, melainkan bahasa ancaman,”

Begitu bunyi pernyataan resmi kedua organisasi yang dirilis dari Bandung, Selasa lalu. Mereka menegaskan, dalam sistem kita, aparat bersenjata harus tunduk sepenuhnya pada kekuasaan sipil. Wacana penataan lembaga negara adalah ranah politik konstitusional, bukan arena untuk adu kekuatan.

Menurut mereka, pernyataan Kapolri telah menciptakan preseden yang sangat riskan. Ada tiga poin yang disoroti. Pertama, muncul kesan aparat merasa punya hak veto atas keputusan politik. Kedua, Polri seolah diposisikan lebih tinggi dari Presiden dan konstitusi. Dan yang ketiga, ancaman kekuatan dipakai sebagai alat tawar-menawar dalam debat kebijakan publik. Intinya, ini soal kedaulatan. “Ini bukan semata soal struktur Polri. Ini soal siapa yang berdaulat dalam republik ini,” tulis mereka tegas.

Memang, sejarah mengajarkan bahwa demokrasi tak selalu runtuh oleh kudeta spektakuler. Seringkali, erosi itu dimulai dari hal-hal yang dinormalisasi, seperti ancaman halus aparat terhadap otoritas sipil yang sah. Inilah yang mereka khawatirkan.

Karena itu, tuntutan diajukan. Poin utamanya jelas: Presiden Prabowo diminta memecat Kapolri Listyo Sigit dengan tidak hormat, karena dianggap membangkang terhadap supremasi sipil. Tuntutan lain juga menyasar DPR, khususnya Komisi III, agar berhenti jadi "penonton" dan mulai menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Sementara Polri sendiri didesak untuk menghentikan retorika kekuasaan dan kembali patuh pada konstitusi.

“Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh ancaman. Aparat bersenjata tidak pernah diberi mandat untuk melawan rakyat dan pemerintahnya sendiri. Jika hari ini ancaman dibiarkan, esok hari bisa menjadi praktik,”

Peringatan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum P3 TNI Mayjen TNI (Purn) Deddy S. Budiman dan Sekretaris Jenderalnya, Ir. Syafril Sjofyan. Desakan mereka kini menggantung, menunggu respons dari Istana.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar