Menurut mereka, pernyataan Kapolri telah menciptakan preseden yang sangat riskan. Ada tiga poin yang disoroti. Pertama, muncul kesan aparat merasa punya hak veto atas keputusan politik. Kedua, Polri seolah diposisikan lebih tinggi dari Presiden dan konstitusi. Dan yang ketiga, ancaman kekuatan dipakai sebagai alat tawar-menawar dalam debat kebijakan publik. Intinya, ini soal kedaulatan. “Ini bukan semata soal struktur Polri. Ini soal siapa yang berdaulat dalam republik ini,” tulis mereka tegas.
Memang, sejarah mengajarkan bahwa demokrasi tak selalu runtuh oleh kudeta spektakuler. Seringkali, erosi itu dimulai dari hal-hal yang dinormalisasi, seperti ancaman halus aparat terhadap otoritas sipil yang sah. Inilah yang mereka khawatirkan.
Karena itu, tuntutan diajukan. Poin utamanya jelas: Presiden Prabowo diminta memecat Kapolri Listyo Sigit dengan tidak hormat, karena dianggap membangkang terhadap supremasi sipil. Tuntutan lain juga menyasar DPR, khususnya Komisi III, agar berhenti jadi "penonton" dan mulai menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Sementara Polri sendiri didesak untuk menghentikan retorika kekuasaan dan kembali patuh pada konstitusi.
“Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh ancaman. Aparat bersenjata tidak pernah diberi mandat untuk melawan rakyat dan pemerintahnya sendiri. Jika hari ini ancaman dibiarkan, esok hari bisa menjadi praktik,”
Peringatan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum P3 TNI Mayjen TNI (Purn) Deddy S. Budiman dan Sekretaris Jenderalnya, Ir. Syafril Sjofyan. Desakan mereka kini menggantung, menunggu respons dari Istana.
Artikel Terkait
Tiga JPO Baru di Jakarta Bakal Dilengkapi Lift Khusus Disabilitas
Penjual Es Kue Dianiaya Aparat, Tuduhan Berbahaya Ternyata Hoaks
Sawah Rorotan Terendam Dua Pekan, Panen Petani Anjlok Drastis
Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Hogi Miyana di Hadapan DPR