Resolusi PBB 2803: Karpet Merah untuk Kolonialisasi Gaza

- Minggu, 23 November 2025 | 10:40 WIB
Resolusi PBB 2803: Karpet Merah untuk Kolonialisasi Gaza

Resolusi DK PBB 2803 tentang Gaza: Sebuah Langkah Ilegal yang Mengkhianati Hukum Internasional

Oleh: Dina Y Sulaeman, Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran

Genosida masih berlangsung. Gencatan senjata pun tak mampu menghentikannya sepenuhnya. Di tengah situasi mencekam ini, dunia justru menyaksikan babak kelam baru: Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya menjadi penjaga perdamaian global, malah berubah menjadi alat yang melegitimasi penjajahan.

Tanggal 17 November 2025 menjadi hari kelam bagi hukum internasional. Dewan Keamanan PBB mengesahkan Resolusi 2803 yang mendukung penuh rencana kontroversial Presiden Trump untuk Gaza. Resolusi ini mengizinkan pengerahan "Pasukan Stabilisasi Internasional" (ISF) ke Jalur Gaza dan memberlakukan sistem "Dewan Perdamaian" atau perwalian (trusteeship) yang pada praktiknya menempatkan Gaza di bawah kendali Amerika Serikat.

Yang cukup mengkhawatirkan, salah satu mandat utama ISF adalah melucuti Hamas dan kelompok perlawanan lain di Gaza. Intinya, pasukan internasional ini ditugaskan mewujudkan apa yang gagal dilakukan Israel selama dua tahun pertempuran brutal - meski dengan genosida dan penghancuran masif.

Memang secara formal ISF juga diberi tugas melindungi warga sipil dan mendukung bantuan kemanusiaan. Tapi bisa kita berharap banyak pada pasukan yang dikendalikan AS? Terutama ketika Israel sendiri kerap mengabaikan gencatan senjata dan hukum internasional tanpa konsekuensi berarti.

Merespons hal ini, Hamas dan faksi perlawanan Gaza langsung bereaksi.

Mereka mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak keras rencana Trump dan resolusi DK PBB tersebut. Menurut mereka, ini adalah bentuk perwalian paksa yang jelas-jelas membatasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Dibalik legalitas: Mengapa Resolusi 2803 cacat hukum?

Masalah terbesarnya terletak pada pelanggaran terhadap fondasi paling dasar hukum internasional.

Ralph Wilde, pakar hukum internasional ternama dari University College London, dengan tegas menyatakan resolusi ini batal demi hukum. Alasannya? Tindakan Dewan Keamanan ini ultra vires, alias melampaui kewenangannya menurut Piagam PBB.

Argumen pertama, resolusi ini berusaha menghidupkan kembali sistem perwalian yang sebenarnya sudah ditolak dan dihapus pasca Perang Dunia II. Sistem kolonial ini dulu digunakan untuk menguasai wilayah seperti Afrika dan Palestina dengan dalih "misi memberadabkan". Kini logika kolonial yang sama diterapkan kembali ke Gaza.

Kedua, hak menentukan nasib sendiri memiliki status jus cogens dalam hukum internasional. Artinya, hak ini bersifat mutlak - tidak bisa dikesampingkan dengan alasan apa pun, bahkan oleh Dewan Keamanan sekalipun. Karena Resolusi 2803 bertentangan dengan norma ini, maka secara otomatis menjadi tidak sah.

Wilde juga menegaskan bahwa bahkan jika Otoritas Palestina menyetujui rencana ini, persetujuan itu tetap tidak sah secara hukum. Bagaimana mungkin? Persetujuan diberikan dalam kondisi pemaksaan militer dan agresi sejak 1967, dan digunakan untuk melegalkan pelanggaran terhadap norma jus cogens.

Ilusi multipolaritas: Rusia dan China ternyata bukan penyeimbang

Ketika lembaga tertinggi PBB mengabaikan genosida yang terjadi di depan mata, lalu aktif memberikan legitimasi bagi pendudukan, dunia sebenarnya sedang meluncur menuju rezim global tunggal yang kebal hukum.

Resolusi 2803 ini membuka mata kita pada kenyataan pahit: Rusia dan China, yang selama bertahun-tahun digadang-gadang sebagai kutub baru dalam tatanan multipolar, ternyata hanya ilusi.

Banyak yang berharap pada "kebangkitan multipolaritas", bahwa kedua negara ini akan menjadi penyeimbang dominasi AS dan Eropa Barat. Tapi kenyataannya? Moskow sibuk dengan Ukraina dan kepentingan geopolitiknya sendiri, sementara Beijing lebih fokus pada stabilitas dan hubungan dagang. Palestina jelas bukan prioritas mereka.

Memang Rusia dan China mengaku tidak setuju dengan isi resolusi. Tapi mereka tidak berani menggunakan hak veto untuk mencegah disahkannya resolusi kolonial ini.

Yang lebih menyedihkan, masyarakat sipil di kedua negara ini tidak menunjukkan perhatian serius pada Palestina. Tidak ada gelombang solidaritas massal seperti yang kita saksikan di negara-negara Barat.

Jadi, multipolaritas yang adil yang kita bayangkan? Itu hanya mitos. Palestina membuktikan bahwa "tatanan dunia baru" masih dikuasai oleh aktor-aktor lama.

Kesimpulan: Saatnya beralih ke panggung perlawanan yang baru

Dengan Rusia dan China yang ternyata sejalan dengan kemauan AS, jelas DK PBB tidak bisa lagi diharapkan untuk menegakkan hukum internasional atau menjaga martabat kemanusiaan.

Inilah kenyataan pahit yang harus diterima: DK PBB telah kehilangan legitimasi moralnya.

Ketika DK PBB sudah dikooptasi, ketika negara-negara besar abai pada keadilan, dan negara-negara lain hanya ikut-ikutan tanpa kritik, maka harapan harus dialihkan.

Masyarakat global tidak bisa lagi bergantung pada struktur elite atau "kutub baru". Harapan sekarang ada di tangan rakyat biasa - para demonstran yang membanjiri jalanan menuntut penghentian genosida Gaza, generasi muda yang berani membongkar propaganda, dan negara-negara kecil yang berani menyuarakan kebenaran. Palestina mengajarkan kita bahwa perlawanan bukan sekadar diplomasi, tapi perjuangan eksistensi melawan tirani global.

Terakhir, Indonesia perlu waspada. Jangan sampai negeri ini ditunggangi oleh kepentingan negara-negara besar untuk memuluskan agenda kolonial.

Resolusi 2803 yang memalukan ini - atau seperti dikatakan Prof Mearsheimer yang pernah diundang Presiden Prabowo untuk memberikan pembekalan geopolitik, "disgraceful" - seharusnya tidak didukung Indonesia. Apalagi sampai ikut serta dalam Pasukan Stabilisasi Gaza.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar