KPK Klaim Kembalikan Aset Rp 1,5 Triliun ke Negara di 2025

- Rabu, 28 Januari 2026 | 11:06 WIB
KPK Klaim Kembalikan Aset Rp 1,5 Triliun ke Negara di 2025

Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1) lalu, cukup menarik perhatian. Di sana, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan capaian lembaganya dalam hal pengembalian uang ke negara. Angkanya tak main-main: Rp 1,5 triliun lebih. Nilai sebesar itu, kata Setyo, adalah aset hasil pemberantasan korupsi yang sudah dikembalikan ke kas negara di tahun 2025.

“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkannya,” ucap Setyo di hadapan para wakil rakyat.

“Dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun.”

Jelas, upaya ini jadi prioritas. Menurut Setyo, pemulihan aset atau asset recovery adalah kontribusi nyata pemberantasan korupsi bagi penerimaan negara. Lembaganya bakal terus mengoptimalkannya lewat pelacakan aset yang lebih gencar, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Namun begitu, tak semua uang itu masuk langsung ke kas negara. Ada juga yang dialihkan dengan cara lain.

“Selain disetorkan, ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut,” jelas Setyo.

“Nilai sebesar Rp 138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.”

Ia menyebut sejumlah penerima, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, hingga Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkab Pasuruan, dan Pemkot Surabaya.

Di sisi lain, kerja KPK ternyata tak cuma soal menangani perkara pidana. Setyo menyoroti peran koordinasi dan supervisi yang juga menghasilkan pemulihan aset dalam jumlah fantastis. Melalui penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK mengklaim telah menyelamatkan aset senilai Rp 122,10 triliun. Jumlah yang benar-benar besar.

“Rinciannya antara lain untuk fasilitas sosial dan umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun,” tambahnya.

Ia pun memberi beberapa contoh konkret. Waduk Cincin di Jakarta Utara, aset daerah berupa jalan, pasar tematik di Manado, sampai kebun binatang di Bandung dengan nilai Rp 2,3 triliun masuk dalam daftar.

“Beberapa aset ini kami lakukan penertiban,” tandas Setyo.

“Sehingga akhirnya kembali menjadi aset pemerintah daerah yang sah.”

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar