Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara soal kasus Andrie Yunus. Sampai saat ini, kasus itu masih ditangani pengadilan militer dengan empat tersangka dari TNI. Kompetensinya memang di sana. Tapi, kenapa tidak bisa dibawa ke pengadilan umum? Menurut Mahfud, soal itu masih terbentur satu hal: UU Peradilan Militer belum juga diubah.
Padahal, kalau kita lihat aturan yang berlaku setelah Reformasi, seharusnya tidak begini. Sudah jelas tertulis di UU TNI maupun UU Pertahanan kejahatan yang dilakukan militer di luar urusan pertahanan atau kemiliteran, ya harusnya diadili di peradilan umum. Begitu kata Mahfud.
“Jadi, seharusnya di pengadilan umum. Tapi, memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan pengadilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran, itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Peradilan Militer,” jelasnya dalam wawancara dengan terusterang.id, yang ditayangkan di program Poker, kanal YouTube Terus Terang Media, Selasa (29/04/2026).
Nah, soal RUU Peradilan Militer yang katanya bakal mengalihkan kewenangan ini, sampai sekarang belum ada wujudnya. Sudah diperintahkan sejak 22 tahun lalu, selalu masuk Prolegnas, tapi ya itu… DPR belum juga menggarapnya. Mahfud bilang, ini sebenarnya soal pilihan politik. Semua RUU yang masuk Prolegnas kan memang pilihan politik DPR dan pemerintah. Atau mungkin, ada hal-hal tertentu yang masih belum bisa diterima oleh TNI sendiri.
“Tapi sudah benar empat orang ini ke pengadilan militer, kecuali diungkap lebih jauh dari 16 yang ditemukan pihak lain, saya kira termasuk polisi punya catatan-catatan itu karena sudah mendapat laporan. Kalau ada sipilnya itu sekurang-kurangnya nanti ke pengadilan gabungan, pengadilan koneksitas,” ujar Mahfud.
Karena itu, ia mendorong pengadilan militer untuk bisa mengungkap keterlibatan pihak sipil. Kalau sudah jadi fakta hukum, menurutnya penegakan hukum bisa dikembangkan lebih jauh. Di sisi lain, Mahfud juga menyinggung soal laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri. Ia berharap laporan itu segera diteliti siapa tahu ada pelaku lain dari masyarakat sipil yang terlibat.
“Beraninya sih saya kira berani, tapi mungkin tidak mau terlibat dalam hal-hal yang debatable seperti itu, tapi mudah-mudahan berani lah, jadi bisa. Masih belum tertutup, apalagi nanti fakta persidangan menyebut ada sipilnya,” katanya.
Menurut Mahfud, meskipun publik terutama masyarakat sipil skeptis, sebenarnya ada dua proses yang bisa dicermati. Pertama, pengadilan militer yang memungkinkan munculnya tersangka lain dari sipil, sehingga membuka peluang pengadilan koneksitas. Kedua, laporan yang sudah disampaikan ke Bareskrim. Jangan sampai diabaikan. Ia yakin Polri sebenarnya sudah paham langkah apa yang harus diambil.
“Ini menyangkut masalah aktivis demokrasi, aktivis penegakan hukum, kalau begitu sebenarnya negara yang rugi. Kalau orang kayak Andrie Yunus lalu dianiaya dengan cara begitu, masa depan kebebasan berekspresi terganggu, juga penegakan hukum,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar
BMKG: Makassar Berawan Seharian Jumat 1 Mei 2026, Waspada Potensi Hujan Ringan Siang-Sore
Menteri PPPA Minta Maaf Atas Pernyataan soal Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi
Kebakaran di Wajo Hanguskan Tiga Rumah dan Dua Motor, Kerugian Capai Miliaran Rupiah