KPK pun bergerak cepat. Tiga orang dari KPP Madya Jakut sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).
Di sisi lain, dua orang lain jadi tersangka pemberi suap: Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto dari staf PT Wanatiara Persada.
Menyikapi hal ini, Ditjen Pajak langsung mengambil tindakan tegas. Ketiga pegawainya yang tersangka itu diberhentikan sementara. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, bersuara keras.
Ia menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
Jelas, langkah ini jadi peringatan keras. Institusi pajak tak mau citranya terus tercoreng oleh segelintir oknum yang memanfaatkan jabatan.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang