KPK pun bergerak cepat. Tiga orang dari KPP Madya Jakut sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).
Di sisi lain, dua orang lain jadi tersangka pemberi suap: Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto dari staf PT Wanatiara Persada.
Menyikapi hal ini, Ditjen Pajak langsung mengambil tindakan tegas. Ketiga pegawainya yang tersangka itu diberhentikan sementara. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, bersuara keras.
Ia menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
Jelas, langkah ini jadi peringatan keras. Institusi pajak tak mau citranya terus tercoreng oleh segelintir oknum yang memanfaatkan jabatan.
Artikel Terkait
Iran Tegaskan: Tetangga yang Bantu AS Akan Dianggap Musuh
Sumeleh: Seni Meletakkan Beban di Era yang Tak Pernah Berhenti Berdering
Delapan WNA China Ditahan di Cirebon, Bekerja Pakai Visa Wisata
Tenaga Kesehatan di Lumajang Ketahuan Selundupkan 240 Pil Koplo Lewat Organ Intim