Latar belakangnya cukup jelas. Aturan registrasi pelanggan yang berlaku saat ini terakhir diperbarui pada 2014 sudah jauh tertinggal jika melihat pesatnya perkembangan digital. Karena itulah, pemerintah menyempurnakannya lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai hari peluncuran tersebut.
Meutya melihat akar masalahnya ada di validasi identitas. Selama ini, pelaku kejahatan dengan leluasa memanfaatkan nomor seluler yang validasinya lemah. Begitu satu nomor terendus, mereka tinggal beralih ke nomor lain. Polanya itu-itu saja.
“Persoalan utama kejahatan digital hari ini bukan semata kecanggihan teknologi pelaku,” tegasnya.
“Melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital.”
Tanpa penguatan di pintu masuk itu, siklus kejahatan akan terus berputar. Ganti nomor, beraksi, ketahuan, lalu ganti nomor lagi. Itulah pola yang berusaha diputus dengan kebijakan baru ini.
Harapannya, tata kelola pelanggan seluler jadi lebih tertib dan bertanggung jawab. Lebih dari sekadar aturan, ini tentang membangun kembali kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional yang semakin krusial dalam keseharian kita.
Artikel Terkait
Guru SMP di Luwu Utara Berdarah Diduga Dianiaya Siswa
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak
Amnesty Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Inisiatif Perdamaian AS
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Pedagang Es Gabus Ternyata Tak Bersalah