1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
3. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Sepanjang 2023 Anggaran Rp443,4 Triliun Dikucurkan untuk Bansos
Besaran Dana Bansos PKH 2024
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Motif Pembunuhan Dosen Erni Yuniati oleh Bripda Waldi Terungkap: Faktor Finansial
Dorongan Pengembangan Kedelai Lampung untuk Ketahanan Pangan Nasional
Mantan Jaksa Militer Israel Yifat Tomer-Yerushalmi Ditangkap, Terkait Skandal Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Pentingnya Data Akurat untuk Program Pemberdayaan Komunitas Tuli di Kalimantan Barat