Langsung Ditahan
Begitu status tersangka dikukuhkan, Luluk Haryadi langsung ditahan. Ini bukan tindakan gegabah. Sebelumnya, Kejari Bondowoso sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terkait.
Dampak perbuatannya serius. Tersangka kini menghadapi ancaman pasal berat, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, ditambah Pasal 603 KUHP. Perjalanan hukumnya masih panjang.
Kasus ini tentu menjadi pukulan bagi organisasi. Di satu sisi, proses hukum harus berjalan. Di sisi lain, banyak yang menunggu kejelasan lebih lanjut soal bagaimana dana sebesar itu bisa menyimpang.
Artikel Terkait
Dua Perempuan Tewas Tertindas Truk Tronton di Jalan Nasional Mojoagung
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745
Hetifah Sjaifudian Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis
DJP Catat Lebih dari 8 Juta Laporan SPT Tahunan 2025 Hingga Tenggat