Langsung Ditahan
Begitu status tersangka dikukuhkan, Luluk Haryadi langsung ditahan. Ini bukan tindakan gegabah. Sebelumnya, Kejari Bondowoso sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terkait.
Dampak perbuatannya serius. Tersangka kini menghadapi ancaman pasal berat, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, ditambah Pasal 603 KUHP. Perjalanan hukumnya masih panjang.
Kasus ini tentu menjadi pukulan bagi organisasi. Di satu sisi, proses hukum harus berjalan. Di sisi lain, banyak yang menunggu kejelasan lebih lanjut soal bagaimana dana sebesar itu bisa menyimpang.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak BRIN Kembalikan Peneliti ke Daerah
Dua Pemuda Diamankan, Liquid Vape Sintetis Disita di Apartemen Thamrin
Ahok Buka Suara: Saya Mundur dari Pertamina karena Beda Pandangan dengan Jokowi
Rp 9,1 Triliun Raib, Indonesia Darurat Penipuan Digital