Bondowoso digegerkan oleh penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri setempat. Luluk Haryadi, yang tak lain adalah Ketua GP Ansor Bondowoso, kini berstatus tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2024.
Intinya, dana yang mestinya dipakai buat beli seragam organisasi itu diduga dikorupsi. Akibatnya, negara dirugikan. Angkanya gak main-main: sekitar Rp 1,2 miliar.
Kepastian ini datang langsung dari Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam sebuah konferensi pers Senin lalu (26/1/2026).
Menurut penjelasannya, dana hibah itu seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan seragam Ansor. Cakupannya luas, mulai dari satu Pimpinan Cabang, satu Pimpinan Anak Cabang, sampai sembilan ranting di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Tapi nyatanya, penyidik menemukan fakta lain. Penggunaan dananya melenceng jauh dari tujuan semula. Penyimpangan inilah yang akhirnya membengkakkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak BRIN Kembalikan Peneliti ke Daerah
Dua Pemuda Diamankan, Liquid Vape Sintetis Disita di Apartemen Thamrin
Ahok Buka Suara: Saya Mundur dari Pertamina karena Beda Pandangan dengan Jokowi
Rp 9,1 Triliun Raib, Indonesia Darurat Penipuan Digital