Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Seragam Rp1,2 Miliar

- Selasa, 27 Januari 2026 | 17:20 WIB
Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Seragam Rp1,2 Miliar

Bondowoso digegerkan oleh penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri setempat. Luluk Haryadi, yang tak lain adalah Ketua GP Ansor Bondowoso, kini berstatus tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2024.

Intinya, dana yang mestinya dipakai buat beli seragam organisasi itu diduga dikorupsi. Akibatnya, negara dirugikan. Angkanya gak main-main: sekitar Rp 1,2 miliar.

Kepastian ini datang langsung dari Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam sebuah konferensi pers Senin lalu (26/1/2026).

“Iya benar, hari ini kami menetapkan tersangka berinisial L, Ketua GP Ansor Bondowoso, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah,” tegas Dian.

Menurut penjelasannya, dana hibah itu seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan seragam Ansor. Cakupannya luas, mulai dari satu Pimpinan Cabang, satu Pimpinan Anak Cabang, sampai sembilan ranting di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Tapi nyatanya, penyidik menemukan fakta lain. Penggunaan dananya melenceng jauh dari tujuan semula. Penyimpangan inilah yang akhirnya membengkakkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Langsung Ditahan

Begitu status tersangka dikukuhkan, Luluk Haryadi langsung ditahan. Ini bukan tindakan gegabah. Sebelumnya, Kejari Bondowoso sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang terkait.

Dampak perbuatannya serius. Tersangka kini menghadapi ancaman pasal berat, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, ditambah Pasal 603 KUHP. Perjalanan hukumnya masih panjang.

Kasus ini tentu menjadi pukulan bagi organisasi. Di satu sisi, proses hukum harus berjalan. Di sisi lain, banyak yang menunggu kejelasan lebih lanjut soal bagaimana dana sebesar itu bisa menyimpang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar