Seorang camat di Medan Maimun, Sumatera Utara, akhirnya dicopot dari jabatannya. Penyebabnya? Dana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang seharusnya untuk urusan dinas, justru dipakai untuk hal-hal yang tak pantas. Yang bersangkutan, berinisial AN, diketahui telah menggunakan uang negara itu untuk bermain judi online sejak Agustus tahun lalu.
Kabar pencopotan ini dikonfirmasi oleh Subhan Fajri, Kepala BKPSDM Kota Medan. Menurutnya, AN sudah dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," ujar Subhan saat berbincang di Ombudsman Medan, Selasa (27/1).
Subhan menjelaskan, sang camat jelas-jelas menyalahgunakan wewenangnya. Dana KKPD itu dipakai untuk kepentingan pribadi, jauh dari tanggung jawabnya sebagai kepala wilayah.
"Salah satunya yang digunakannya untuk judol. Selain itu, dia menggunakan untuk bayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," tambahnya.
Berapa besar uang yang dipakai? Rinciannya belum diungkap ke publik. Namun begitu, dampak hukumannya sudah jelas.
Status ASN Masih Melekat
Meski jabatannya dilepas, AN ternyata belum kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Pria itu kini dialihkan menjadi staf pelaksana di kantornya sendiri, Kantor Camat Medan Maimun. Artinya, dia masih tetap pegawai pemerintah.
Subhan menegaskan, wewenangnya hanya sebatas memberi hukuman disiplin pegawai. Untuk proses hukum pidana, itu bukan ranahnya.
"Kami hanya sebatas penjatuhan hukuman disiplin atas apa yang sudah dia lakukan sebagai ASN, kode etik dan pelanggaran perilaku serta pelanggaran disiplin ASN," jelas Subhan.
Ditemukan Lewat Audit Internal
Lantas, bagaimana aksi camat ini bisa terbongkar? Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengungkapkan bahwa semuanya berawal dari audit internal.
"Sehingga kita temukan melalui audit internal, kita temukan tersebut (penyalahgunaan KKPD). Maka dari itu inspektorat bergerak untuk bisa membereskan hal tersebut," kata Rico, Selasa (27/1).
Soal kemungkinan kasus ini berlanjut ke meja hijau, Rico memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya fokus pada penanganan pelanggaran disiplin ASN.
"Kalau untuk proses hukum kan tentu menyerahkan kepada aparat penegakan hukum gitu. Hanya saja, dari permasalahan disiplin ASN tentu kita tindak lanjuti untuk melakukan pertanggungjawaban yang bersangkutan dikarenakan adanya hal-hal yang kami anggap itu menyalahi aturan dan menyalahi wewenang dari Pemerintah Kota Medan, terutama jabatan yang bersangkutan," pungkas Wali Kota.
Kasus ini menyisakan pertanyaan. Tapi satu hal yang pasti, penyalahgunaan wewenang seperti ini, sekecil apapun, akhirnya ketahuan juga.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar