Seorang camat di Medan Maimun, Sumatera Utara, akhirnya dicopot dari jabatannya. Penyebabnya? Dana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang seharusnya untuk urusan dinas, justru dipakai untuk hal-hal yang tak pantas. Yang bersangkutan, berinisial AN, diketahui telah menggunakan uang negara itu untuk bermain judi online sejak Agustus tahun lalu.
Kabar pencopotan ini dikonfirmasi oleh Subhan Fajri, Kepala BKPSDM Kota Medan. Menurutnya, AN sudah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Subhan menjelaskan, sang camat jelas-jelas menyalahgunakan wewenangnya. Dana KKPD itu dipakai untuk kepentingan pribadi, jauh dari tanggung jawabnya sebagai kepala wilayah.
Berapa besar uang yang dipakai? Rinciannya belum diungkap ke publik. Namun begitu, dampak hukumannya sudah jelas.
Status ASN Masih Melekat
Meski jabatannya dilepas, AN ternyata belum kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Pria itu kini dialihkan menjadi staf pelaksana di kantornya sendiri, Kantor Camat Medan Maimun. Artinya, dia masih tetap pegawai pemerintah.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS