Pengamat: Narasi ‘Kriminalisasi Kebijakan’ di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terindikasi Terorkestrasi

- Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB
Pengamat: Narasi ‘Kriminalisasi Kebijakan’ di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terindikasi Terorkestrasi

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah berlangsung di tengah gelombang pro dan kontra yang menyertainya. Publik pun diimbau untuk tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap di ruang sidang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang liar di media sosial.

Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, mengingatkan bahwa ruang digital saat ini berpotensi menjadi arena pembentukan opini yang justru dapat mengaburkan substansi perkara. Menurutnya, kemunculan berbagai narasi pembelaan di media sosial perlu disikapi secara kritis karena berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu narasi yang paling santer terdengar adalah anggapan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif. Nursatyo menilai, kemunculan narasi tersebut tidaklah lahir secara organik dari masyarakat, melainkan menunjukkan adanya pola sistematis dalam pembentukan persepsi melalui berbagai kanal digital.

“Ketika muncul framing seperti itu, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan hanya opini spontan, tetapi ada orkestrasi melalui media sosial, influencer politik, media daring, hingga ekosistem buzzer,” kata Nursatyo, Minggu (31/5/2026).

Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum di era digital saat ini adalah meningkatkan literasi publik agar mampu membedakan antara kritik yang sehat dengan operasi framing politik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara. “Dalam era algoritma hari ini, suara yang paling keras di media sosial belum tentu suara yang paling benar. Kebenaran sejati ada pada pembuktian hukum di persidangan,” ujarnya.

Nursatyo menjelaskan, fenomena yang berkembang dalam kasus ini menunjukkan karakteristik trial by press digital, yaitu upaya membentuk kesimpulan moral dan politik di ruang publik sebelum proses pembuktian di pengadilan rampung. Kondisi demikian berisiko menggeser perhatian masyarakat dari substansi hukum yang sedang diuji di persidangan.

Menurutnya, ruang deliberasi hukum yang semestinya bertumpu pada alat bukti dan argumentasi hukum berpotensi terganggu oleh logika popularitas, sentimen emosional, serta perang framing yang berkembang di media sosial. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

Nursatyo menambahkan, narasi “kriminalisasi kebijakan” sengaja dipilih karena memiliki resonansi yang kuat, terutama di kalangan birokrasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan, maladministrasi, dan dugaan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

“Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan hukum otomatis dapat disebut kriminalisasi. Di sinilah penting membedakan antara kesalahan kebijakan (policy error), maladministrasi, dengan dugaan korupsi nyata yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa substansi dugaan korupsi merupakan ranah hukum yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan. Meskipun aparat penegak hukum dan hakim bekerja secara independen berdasarkan undang-undang, atmosfer media sosial yang agresif tetap berpotensi menciptakan tekanan psikologis maupun institusional terhadap proses hukum.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengawal persidangan berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan dari potongan video atau narasi sepihak yang beredar di internet. “Masyarakat tetap berhak mengawasi proses hukum agar transparan dan akuntabel. Yang menjadi masalah adalah ketika pengawasan itu berubah menjadi propaganda atau orkestrasi opini yang bertujuan menggiring kesimpulan sebelum fakta diuji di pengadilan,” tutupnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar