Rapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri pada Senin lalu menghasilkan sebuah kesepakatan bulat. Intinya, kedudukan Polri tak akan berubah. Lembaga itu tetap berada langsung di bawah presiden, bukan diubah menjadi kementerian. Landasan hukumnya sudah jelas, yakni TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Kesepakatan ini tercatat dalam delapan poin kesimpulan rapat kerja yang dihadiri Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia itu.
Suasana rapat sendiri terlihat cukup solid. Dari sisi politik, dukungan datang dari berbagai fraksi.
Ketua Fraksi PKB, Abdullah, dengan lantang menyatakan posisi partainya.
Artikel Terkait
Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Pacitan, Getaran Terasa Hingga Semarang
Aparat Minta Maaf, Es Kue Viral Ternyata Bukan Spons
Prabowo Masuk Arena: Diplomasi Indonesia di Papan Catur Perdamaian Trump
Patroli Kendari Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka ke Surabaya