Rapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri pada Senin lalu menghasilkan sebuah kesepakatan bulat. Intinya, kedudukan Polri tak akan berubah. Lembaga itu tetap berada langsung di bawah presiden, bukan diubah menjadi kementerian. Landasan hukumnya sudah jelas, yakni TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Kesepakatan ini tercatat dalam delapan poin kesimpulan rapat kerja yang dihadiri Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia itu.
Suasana rapat sendiri terlihat cukup solid. Dari sisi politik, dukungan datang dari berbagai fraksi.
Ketua Fraksi PKB, Abdullah, dengan lantang menyatakan posisi partainya.
Artikel Terkait
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Raphinha Cetak Hattrick, Barcelona Hancurkan Sevilla 5-2
Manchester United Kalahkan Aston Villa 3-1, Raih Tiga Poin Krusial di Old Trafford
KPK Tegaskan Operasi Antikorupsi Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran 2026