Usai laporan itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat segera meminta persetujuan final dari seluruh anggota. Suaranya jelas terdengar meminta konfirmasi.
Ia juga menyebut bahwa keputusan lama harus dicabut terlebih dahulu.
Dan jawabannya pun datang serentak, tanpa jeda. Suara para anggota bergemuruh memenuhi ruang sidang.
Dengan demikian, proses pencalonan Adies Kadir resmi mendapatkan lampu hijau dari parlemen. Tinggal menunggu langkah selanjutnya dalam proses pengisian kursi hakim konstitusi itu.
Artikel Terkait
Selat Hormuz: Ketika Ancaman Lebih Berbahaya Daripada Serangan Itu Sendiri
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Bantul, Trauma 2006 Kembali Terasa
Kampung Haji Indonesia di Makkah: Dari Penginapan Jadi Pusat Dagang Global
Korupsi Kuota Haji: Ulah Oknum atau Cacat Sistem yang Berkepanjangan?