Usai laporan itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat segera meminta persetujuan final dari seluruh anggota. Suaranya jelas terdengar meminta konfirmasi.
Ia juga menyebut bahwa keputusan lama harus dicabut terlebih dahulu.
Dan jawabannya pun datang serentak, tanpa jeda. Suara para anggota bergemuruh memenuhi ruang sidang.
Dengan demikian, proses pencalonan Adies Kadir resmi mendapatkan lampu hijau dari parlemen. Tinggal menunggu langkah selanjutnya dalam proses pengisian kursi hakim konstitusi itu.
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Arab Saudi Belum Umumkan Perubahan Haji 2026
SulawesiPos Gelar Buka Puasa Bersama dan Dialog dengan Dewan Pembaca di Makassar
Fatih Karagümrük Kalahkan Fenerbahçe 2-0 dalam Kejutan Süper Lig
Pegawai Bulog Tewas Dibacok di Tulang Bawang, Dua Pelaku Diburu Polisi