Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) akhirnya menghasilkan keputusan penting. Para anggota menyetujui Adies Kadir, yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR sendiri, untuk maju sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Persetujuan ini muncul dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang III, Tahun Sidang 2025-2026.
Latar belakang pengajuan Adies ini ternyata berkaitan dengan keputusan sebelumnya. Rupanya, DPR membatalkan persetujuannya terhadap Inosentius Samsul, yang semula ditunjuk menggantikan Arief Hidayat. Nah, posisi itulah yang kini hendak diisi oleh Adies Kadir.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang melaporkan hasil raker komisinya ke sidang paripurna, menjelaskan alasan di balik pencalonan ini. Ia menekankan bahwa lembaga MK dinilai perlu diperkuat.
Tak berhenti di situ, ia melanjutkan penjelasannya dengan nada serius. Menurutnya, sosok yang duduk di kursi hakim konstitusi haruslah orang dengan kapasitas mumpuni.
Artikel Terkait
Inflasi di Daerah Bencana Mulai Reda, Pasokan Barang Kembali Lancar
Selat Hormuz: Ketika Ancaman Lebih Berbahaya Daripada Serangan Itu Sendiri
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Bantul, Trauma 2006 Kembali Terasa
Kampung Haji Indonesia di Makkah: Dari Penginapan Jadi Pusat Dagang Global