Roy Suryo dan Ahmad Khozinudi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nama Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin kembali ramai. Kali ini, keduanya justru berstatus sebagai terlapor. Mereka dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.
Informasi ini sendiri sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa dua laporan tersebut masuk pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Menurutnya, inti dari laporan itu sederhana: para pelapor merasa nama baik mereka diinjak-injak oleh pernyataan yang disampaikan kedua terlapor di media.
Artikel Terkait
Mantan Kekasih Diamankan Diduga Tewaskan Mahasiswi di Dumai
Ketua Komisi VIII Tak Sadar Ada Upaya Pengkondisian Pansus Haji oleh Yaqut
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan