Roy Suryo dan Ahmad Khozinudi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nama Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin kembali ramai. Kali ini, keduanya justru berstatus sebagai terlapor. Mereka dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.
Informasi ini sendiri sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa dua laporan tersebut masuk pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Menurutnya, inti dari laporan itu sederhana: para pelapor merasa nama baik mereka diinjak-injak oleh pernyataan yang disampaikan kedua terlapor di media.
Rinciannya begini. Laporan pertama datang dari Damai Hari Lubis, yang menyasar Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana, yang menjadikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sebagai pihak terlapor.
Mereka menjerat pasal-pasal yang cukup berat. Ada Pasal 433 dan/atau 434 KUHP baru (UU No.1/2023), ditambah Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE. Ini jelas bukan perkara sepele.
Tanggapan Ahmad Khozinudin
[VIDEO]
Artikel Terkait
Kementan Salurkan Benih Tebu Unggul ke Jawa untuk Dorong Swasembada Pangan
Menhan Sjafrie Tinjau Langsung Lahan Proyek Mobil Nasional di Subang, Target Produksi 50.000 Unit per Tahun
KPK Rinci Temuan Uang Tunai dan Aset Mewah di Rumah Silmy Karim, Bantah Foto Valas Viral
BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel, Siang Bervariasi