Gading Serpong Digerebek, Sindikat Love Scam Pakai AI dan Model Asing Terbongkar

- Senin, 26 Januari 2026 | 20:06 WIB
Gading Serpong Digerebek, Sindikat Love Scam Pakai AI dan Model Asing Terbongkar

Data dari Komunitas Relawan Siaga Cerdas-Waspada Scammer Cinta (RSC-WSC) menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Tahun 2016, baru 19 korban dengan kerugian Rp 2,6 miliar. Tahun 2020, melonjak jadi 199 korban dan kerugian Rp 12,6 miliar. Trennya terus naik. Per Juli 2025 saja, 58 korban sudah rugi Rp 18,8 miliar.

Menurut Ketua RSC-WSC Diah Agung Esfandari, angka sebenarnya mungkin lebih besar. Data yang dipublikasikan hanya yang punya bukti sahih untuk dilaporkan ke polisi.

“Kadang-kadang (data) kita publikasikan karena sesuai persetujuan. Jadi sebetulnya ada yang lebih (banyak kasusnya) daripada itu, tapi enggak kita publikasikan, karena itu hak mereka (korban),” kata Diah.

Di sisi lain, OJK melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat ratusan ribu aduan scamming dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Khusus love scam hingga akhir 2025, ada 3.494 laporan dengan kerugian Rp 49,19 miliar. Fantastis.

Lalu, kenapa Indonesia jadi sasaran operasi mereka?

Menurut Sri Wiyanti Eddyono dari Fakultas Hukum UGM, ini pertanda lemahnya penegakan hukum kita. “Kalau sekarang pindahnya ke Indonesia, ya berarti itu mengindikasikan Indonesia sedang parah sistem hukumnya, sehingga kejahatan seperti itu menjadi subur,” ujarnya.

Pendapat senada datang dari Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto. Para pelaku WNA memilih Indonesia untuk menghindari hukuman berat di negara asal. Target mereka warga asing di luar negeri, sehingga minim laporan yang masuk ke otoritas Indonesia. Mereka juga rajin berpindah tempat tiap setahun sekali untuk menghilangkan jejak.

“Mereka beroperasi di Indonesia karena menghindari hukum di negaranya. Jika mereka melakukan penipuan di negaranya dan korbannya warga negara sana, mereka akan dihukum berat,” jelas Arief.

Lalu, Bagaimana Melawan dan Mencegahnya?

Wiyanti menegaskan, patroli siber saja tak cukup. Diperlukan pendekatan menyeluruh, dari sistem peringatan dini hingga pengawasan platform digital yang lebih ketat. Aparat juga harus responsif, mengingat pelaku sering menggunakan teknologi seperti deepfake untuk menyamarkan identitas.

“Harus didukung dengan adanya kebijakan yang jelas bahwa memang peristiwa-peristiwa love scam ini bisa masuk kategori penipuan dalam konteks (UU) ITE,” ucapnya.

Dari sisi hukum, instrumen sebenarnya sudah ada. Mulai dari UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga UU TPKS. Margareth Robin Korwa dari KemenPPPA menyebut, pelaku yang memeras dengan konten intim bisa dijerat Pasal 14 UU TPKS, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Tapi, Margareth mengakui pembuktiannya tidak mudah. Apalagi dengan berlakunya KUHP baru yang menuntut pembuktian yang sangat jelas. Karena itu, edukasi di tingkat keluarga menjadi kunci. Waspadai profil media sosial yang terlihat “terlalu sempurna”.

“Apalagi kalau orang yang baru dikenal itu sudah mulai bercerita tentang hidup mereka, mulai memberikan iming-iming... dan apalagi kalau sudah mulai diajak video call,” kata Margareth.

Diah dari RSC-WSC menambahkan, pelaku biasanya menggunakan teknik love bombing membanjiri korban dengan kata-kata sayang berlebihan. Lalu, mereka mulai dengan tes kecil, misalnya minta transfer Rp 50 ribu karena lupa dompet. Nilainya akan membesar seiring waktu.

“Misalnya kemarin Rp 50 ribu kena (ditransfer), terus (nanti) jadi Rp 500 ribu, jadi Rp 100 juta… Kalau enggak ada uang, tesnya (minta) foto atau video vulgar,” kata Diah.

Sayangnya, menurut pengalaman di komunitasnya, uang korban yang sudah ditipu hampir tak pernah kembali. Meski begitu, IASC OJK melaporkan telah berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital senilai Rp 161 miliar, termasuk dari modus love scam.

Jika Anda menjadi korban, langkah pertama adalah melapor secepatnya. Prosedurnya, laporkan ke IASC dengan menyertakan bukti dan dokumen terkait, termasuk Laporan Pengaduan dari Kepolisian.


Halaman:

Komentar