“Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” sambung Dahnil.
Di sisi lain, ada usulan fatwa lain yang tak kalah krusial. Yakni mengenai status calon jemaah yang sudah mendaftar. Pemerintah ingin MUI menetapkan bahwa pendaftaran haji itu sendiri sudah bisa dianggap sebagai niat untuk menunaikan ibadah.
“Iya, memang kami kan sejak awal berharap ada fatwa MUI ya. Pertama misalnya terkait dengan kalau sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan niat untuk menunaikan haji, walaupun nanti mereka misalnya berhalangan untuk berangkat, mungkin karena ada akibat meninggal dunia misalnya, kemudian atau akibat tidak istitha'ah di waktu ketika ingin berangkat,” ucapnya menjelaskan.
Dengan adanya kepastian hukum ini, status mereka yang gagal berangkat karena halangan tertentu bisa lebih jelas. “Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian ini dikategorikan jemaah haji,” pungkas Dahnil menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Saksi Bongkar Setoran Non-Teknis untuk Biaya Dinas Luar Negeri Atasan
KPK Bongkar Aliran Uang Travel Haji ke Oknum Kemenag
KPK Selidiki Pengepul Dana Kuota Haji di Balik Skema Kemenag
Mobil Selamat dari Reruntuhan, Kisah Hussein Mengantar Harapan di Gaza